Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tersangka Korupsi Haji Gus Alex Hadir di KPK, Siap Ditahan?

Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa oleh KPK

Jakarta – Mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (17/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Gus Alex tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.20 WIB pagi ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Budi belum dapat memberikan informasi apakah Gus Alex akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.

Namun, jika melihat dari penahanan Yaqut pada Kamis (12/3/2026), ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memiliki kebijakan yang konsisten dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terbukti memiliki indikasi kuat.

Perubahan Ketentuan Pembagian Kuota Haji

KPK mengungkapkan bahwa Gus Alex dan Yaqut diduga kuat mengubah ketentuan pembagian kuota haji tambahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 8.000 orang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, justru dibagi untuk kuota haji khusus.

Selain itu, ada dugaan bahwa kuota haji khusus tersebut dibagikan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur. Di tahun 2024, keduanya juga diduga membagi 20.000 kuota haji tambahan secara merata 50%-50%, padahal seharusnya pembagian adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya penarikan fee dan aliran uang ke Yaqut. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Penggunaan Fee untuk Kepentingan Pribadi

Menurut Asep, sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK selama penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Tersangka Melanggar Hukum

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dampak Kasus Ini

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penarikan fee yang tidak sah menjadi bukti bahwa sistem pemerintahan harus terus diperbaiki agar tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya pemeriksaan terhadap Gus Alex dan Yaqut, KPK menunjukkan komitmennya untuk membersihkan korupsi di berbagai sektor, termasuk di bidang keagamaan. Semoga proses hukum yang sedang berlangsung ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang ingin melakukan hal serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *