Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Diliput Publik, Puspom TNI Jamin Proses Hukum Kasus Air Keras Terbuka

Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan berjalan secara transparan dan terbuka. Hal ini dilakukan meskipun sebelumnya kasus ini sempat mendapat kritik dan keraguan dari berbagai pihak.

Dalam pernyataannya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Ia juga memastikan bahwa masyarakat dan media massa dapat mengawal proses penanganan kasus tersebut dari tahap ke tahap hingga mencapai persidangan.

”Kami akan memberikan informasi tentang tahapan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada Otmil. Sehingga proses persidangan bisa terbuka,” ujar Yusri pada Rabu (18/3).

Yusri menegaskan bahwa semua pihak harus percaya pada proses yang dilakukan oleh instansinya. Ia menekankan bahwa Puspom TNI akan bertindak dengan profesional dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini. Meski demikian, ia tetap meminta waktu karena proses hukum harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Kami berjanji akan berlaku transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga akan secepat mungkin memberikan jawaban terkait kapannya proses ini akan berjalan,” tambahnya.

Proses Hukum yang Berjalan Cepat

Yusri juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kasus ini diusut tuntas secepat mungkin. Namun, ia tetap menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menutup-nutupi atau menghambat proses penyelidikan.

Selain itu, Yusri menyinggung bahwa peradilan dan persidangan militer akan terbuka untuk umum. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sidang akan dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengikuti jalannya proses hukum tersebut.

Identifikasi Terduga Pelaku

Sebelumnya, Mabes TNI telah menyelesaikan penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 4 orang terduga pelaku adalah personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Yusri menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, telah diserahkan oleh Denma BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu (18/3). Mereka saat ini sedang diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

”Sekarang keempat tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yusri.

Ia juga mengakui bahwa sejak peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3), TNI langsung melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan prajurit dalam kejadian tersebut. Pendalaman ini kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan internal yang akhirnya mengidentifikasi keempat terduga pelaku.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Yusri menjelaskan bahwa Puspom TNI akan segera melakukan beberapa langkah penting, seperti membuat laporan polisi dan melakukan penahanan sementara terhadap empat terduga pelaku. Selain itu, pihaknya juga akan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan cepat namun tetap memperhatikan aspek hukum dan transparansi. Dengan langkah-langkah yang diambil, Puspom TNI berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *