Penyidikan Kasus Kematian Nizam Syafei Ditingkatkan
Status hukum dalam kasus kematian Nizam Syafei (13) telah dinaikkan oleh Polres Sukabumi dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Krisna Murti, kuasa hukum dari ibu korban bernama Lisnawati melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 17 Maret 2026.
“Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Krisna Murti kepada wartawan, Rabu (18/3/2026). Menurutnya, dengan ditingkatkannya status hukum menjadi penyidikan, artinya polisi menemukan tindak pidana atas laporan kliennya tersebut.
Krisna mendesak agar pihak kepolisian bisa mengusut kasus yang dilaporkan kliennya tersebut tanpa pandang bulu. “Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” imbuhnya. Ia juga meminta kepada penyidik Polri agar bekerja secara profesional. Jika tidak, ia mengatakan timnya tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum.
“Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggungjawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Teror terhadap Ibu Korban
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, menyebut ibunda alarhum Nizam Syafei (13), Lisnawati, menerima rentetan teror setelah melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi ke polisi. Nizam merupakan bocah yang tewas diduga akibat penganiayaan ibu tirinya, TR di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sri mengungkapkan, melalui ancaman tersebut, Lisnawati diminta untuk tidak buka suara dalam kasus tersebut. “Ibu Lisna menerima banyak ancaman baik berupa SMS, WA, dan sebagainya yang ujungnya itu ancaman berupa untuk tidak buka suara dan tidak ikut campur,” kata Sri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Akibat teror yang datang bertubi-tubi melalui pesan singkat dan WhatsApp tersebut, Lisnawati sempat mengalami depresi. “Dari sekian banyak SMS dan juga WA yang diterima sama Ibu Lisna itu, Ibu Lisna memang sedikit mengalami depresi,” ujar Sri. Oleh karena itu, LPSK mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap latar belakang Anwar. “Mantan suami ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng, yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada bapak kepolisian ya khususnya,” ucap Sri.
Penetapan Tersangka dan Pengakuan Pelaku
Sebagai informasi, kepolisian Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis. Sementara itu, ibu kandung Nizam, Lisnawati telah melaporkan Anwar atas dugaan penelantaran anak serta mengungkit dugaan KDRT di masa lalu ke Polres Sukabumi.
Nizam meninggal pada Kamis (19/2/2026) di RSU Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Sebelum meninggal, Nizam mengaku disuruh minum air panas oleh ibu tirinya, TR. Hal ini disebut menyebabkan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban. Namun, TR membantah tudingan penganiayaan maupun pembunuhan, dan menyebut kematian Nizam sebagai takdir. TR mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa terpukul atas kepergian anak tersebut.











Leave a Reply