Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus dianggap Tindak Terorisme
Pengacara dan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur tindak terorisme. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan beberapa tokoh yang mengomentari serangan terhadap Andrie Yunus di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Marzuki, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kecemasan bagi korban, tetapi juga masyarakat secara luas. Ia menegaskan bahwa kejadian ini lebih dari sekadar tindakan penyerangan biasa karena potensi bahaya yang bisa menyebabkan kematian.
“Kami berharap pemerintah dapat serius dalam menyikapi serangan ini. Jika melihat instrumen yang digunakan oleh pelaku, ini bukan sekadar serangan biasa,” ujar Marzuki.
Empat Oknum TNI Diamankan
Empat oknum institusi TNI telah diamankan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) sudah dijadikan tersangka. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum dan bukan pidana militer.
Usman menekankan bahwa tindakan ini harus ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat pelaku tidak berkaitan dengan unsur militer seperti pelanggaran hukum desersi atau pelanggaran hukum perang.
“Jika TNI tetap menangani kasus ini, maka mereka telah melanggar undang-undang serta menyalahi asas-asas hukum,” ujar Usman.
Perbedaan Identitas Pelaku antara Polisi dan TNI
Perbedaan identitas pelaku antara Polda Metro Jaya dan Puspom TNI menjadi perhatian. Polda Metro Jaya mengungkap dua pelaku berinisial BHC dan MAK, sementara Puspom TNI menyebut ada empat pelaku, yakni inisial NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Ketua Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa polisi telah cukup objektif dalam penyidikan berdasarkan rekaman CCTV. “Kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya,” kata Anam.
Penahanan Para Pelaku
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku akan ditahan sementara di penjara militer berlapis. Pihak Puspom TNI berjanji akan melakukan pendalaman menyeluruh untuk menelusuri apakah ada instruksi dari atasan maupun senior di balik insiden penyiraman air keras ini.
“Ini hasil gambar yang kami peroleh, sama sekali tidak kami lakukan perubahan atau pengolahan, sehingga kami dapat dipertanggungjawabkan, ini bukan hasil AI,” ujar Kombes Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya.












Leave a Reply