Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kronologi eks Menag Yaqut Ditahan Rumah Jelang Lebaran, Diajukan Selasa, Pulang Kamis

Status Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kotacimahi.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bagaimana proses perubahan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang Hari Raya Lebaran. Hal ini membuat ia tidak lagi berada di rumah tahanan KPK saat Idul Fitri berlangsung. Diperkirakan, Yaqut merayakan hari raya tersebut di rumahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status menjadi tahanan rumah diajukan oleh pihak keluarga. Permohonan tersebut disampaikan pada Selasa (17/3/2026), namun alasan detailnya tidak dijelaskan secara rinci.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Penyidik KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam kemarin. Pengalihan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menyatakan bahwa pengalihan ini bersifat sementara. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

Meskipun sudah berstatus tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.

Keberadaan Yaqut di Lingkungan Rutan KPK

Keberadaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK. Hal ini muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.

Lebih lanjut, Silvia juga menceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi ini. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia.

Penahanan Awal Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *