Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Gus Yaqut Tidak Hadiri Salat Id di Rutan KPK, Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Perubahan ini bersifat sementara dan dilakukan oleh penyidik dengan mengubah jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga. Permohonan tersebut diajukan pada 17 Maret 2026, lalu ditelaah dan disetujui oleh KPK berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pengalihan jenis penahanan dilakukan sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3). Ia menambahkan bahwa aturan dalam Pasal 108 KUHAP memungkinkan adanya tiga jenis penahanan, yaitu rutan, rumah, dan kota, serta membuka ruang pengalihan penahanan melalui surat perintah penyidikan.

Meski statusnya dialihkan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Proses pengalihan penahanan ini sesuai prosedur dan penanganan perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di antara tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri tersangka korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan Yaqut sudah tidak terlihat sejak malam 19 Maret 2026.

“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3). Dia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026. Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan, meskipun saat itu belum ada penjelasan resmi dari otoritas.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Penjelasan Aturan Hukum Terkait Penahanan

Dalam konteks hukum, penahanan bisa dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu:
* Rutan – Penahanan di tempat tahanan negara.
* Rumah – Penahanan di rumah atau tempat tinggal tertentu.
* Kota – Penahanan di wilayah kota tertentu.

Aturan dalam Pasal 108 KUHAP memberikan fleksibilitas bagi penyidik untuk mengubah jenis penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kondisi kesehatan, kepentingan keluarga, atau alasan lain yang relevan.

Proses Pengalihan Penahanan

Pengalihan penahanan dilakukan melalui surat perintah penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Meskipun Yaqut kini berada di bawah tahanan rumah, KPK tetap menjaga pengawasan terhadapnya agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Reaksi dari Para Tahanan

Beberapa tahanan di lingkungan KPK menyampaikan keheranan atas ketidakhadiran Yaqut. Informasi mengenai perubahan status penahanan ini menyebar secara spontan di kalangan tahanan, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan dalam proses hukum.

Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Ini menunjukkan betapa besar dampak dari kasus ini terhadap keuangan negara dan sistem hukum di Indonesia.

Kesimpulan

Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Meskipun ada perubahan, KPK tetap menjaga proses hukum dan pengawasan terhadap tersangka. Selain itu, informasi yang menyebar di kalangan tahanan menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *