Penjelasan KPK tentang Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kabar mengenai perubahan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akhirnya terungkap. Setelah beberapa hari misteri keberadaannya membuat banyak pihak bertanya-tanya, KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Gus Yaqut, yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan, ternyata telah dialihkan dari tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dilakukan setelah permohonan dari pihak keluarga diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Proses Pengalihan Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, permohonan keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik sebelum diizinkan.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).
Meskipun statusnya berubah, KPK tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap Gus Yaqut tidak terhenti. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur.”
Peristiwa Hilangnya Gus Yaqut di Rutan KPK
Sebelumnya, kabar mengenai hilangnya Gus Yaqut mulai beredar setelah ia dibawa keluar dari Rutan KPK pada malam Kamis (19/3/2026). Ia tidak kembali ke sel tahanan setelah itu, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan para tahanan.
Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, menyampaikan informasi tersebut setelah membesuk suaminya pada momen Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang.
“Kami sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di lokasi.
Para tahanan lain juga merasa heran karena alasan pemeriksaan yang dilakukan pada malam takbiran dinilai tidak biasa. Keheranan semakin besar ketika Gus Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada pagi hari.
“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada,” jelas Silvia.
Kehadiran Gus Alex dalam Salat Id
Sementara itu, mantan anak buah Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tahanan yang melaksanakan salat Id. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak biasa terjadi.
Sebagai informasi, Gus Yaqut telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.











Leave a Reply