TNI Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran Hukum dan Disiplin
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa TNI tidak akan menoleransi tindakan prajurit yang melanggar hukum dan disiplin militer. Menurutnya, setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Maret 2026.
Aulia mengklaim bahwa sanksi tegas terhadap prajurit militer yang melanggar hukum telah dilakukan secara konsisten sepanjang tahun ini. Ia merinci berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit dari berbagai pangkat.
“Mulai dari penyalahgunaan wewenang, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal, dan tindak pidana lainnya termasuk penganiayaan,” ucap jenderal bintang dua tersebut.
Selain itu, Aulia menjelaskan bahwa instansi pertahanan negara sedang melakukan pembenahan sumber daya manusia. Pembenahan ini dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas kepemimpinan di tiap level komando, serta penanaman nilai disiplin dan integritas ke seluruh prajurit.
“Komitmen ini sekaligus menegaskan dukungan TNI terhadap kebijakan presiden dalam memperkuat supremasi hukum dan memastikan setiap prajurit menjadi teladan,” tambahnya.
Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia
Belakangan ini, TNI terseret dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan itu disiram air keras setelah mengisi sinar membahas ihwal revisi UU TNI.
Dalam konferensi pers, TNI menyatakan bahwa telah menahan empat terduga pelaku yang berstatus sebagai tentara aktif. Keempatnya berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI.
Kapuspen Aulia mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus masih ditangani Pusat Polisi Militer TNI. Dia juga menyampaikan bahwa telah terjadi pergantian jabatan Kepala BAIS TNI imbas dari peristiwa penyerangan tersebut.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia.
Ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pergantian Kepala BAIS ini, termasuk perwira tinggi yang akan menggantikan. Adapun Kepala BAIS TNI yang menjabat ketika peristiwa penyiraman air keras adalah Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.
Yudi Abrimantyo menjabat sebagai Kepala BAIS TNI sejak Maret 2024. Dia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1989 dan bergabung di infanteri Komandan Pasukan Khusus atau Kopassus.











Leave a Reply