Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Periksa Yaqut Hari Ini Usai Kembali Ditahan



Kotacimahi.com,

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut dikembalikan menjadi tahanan rutan KPK.

Dari pantauan yang dilakukan, Yaqut tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 13.16 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Saat berada di depan para wartawan, dia hanya menyampaikan ucapan Idulfitri 1447 H.

“Mohon maaf lahir batin, minal ‘aidin wal faidzin, ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faidzin,” ujar Yaqut saat menuju ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah cepat dan progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan terkait kasus kuota haji.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Informasi ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, pada Sabtu (21/3/2026).

Silvia menerima informasi dari suaminya saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka lebaran 1447 H. Menurutnya, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp80 juta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.

Pada sidang praperadilan, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Proses Penyidikan dan Langkah KPK

Penyidik KPK terus mempercepat proses penyidikan dalam kasus ini. Dengan pemeriksaan terhadap Yaqut dan tersangka lainnya, KPK berusaha mengungkap seluruh mekanisme korupsi yang terjadi.

Beberapa poin penting yang sedang diselidiki adalah:

Perubahan ketentuan kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adanya indikasi penerimaan uang dari PIHK yang tidak transparan.

* Kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skenario ini.

Selain itu, KPK juga melakukan investigasi terhadap dugaan kerugian negara yang sangat besar. Angka Rp622 miliar menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini.

Reaksi Publik dan Tanggapan Masyarakat

Masyarakat luas merasa prihatin atas kasus ini. Banyak yang mengecam tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat. Mereka berharap KPK bisa segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Beberapa organisasi masyarakat juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menawarkan jalan pintas dalam proses haji.

Langkah Selanjutnya

KPK akan terus mempercepat proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Diharapkan, dalam waktu dekat, kasus ini bisa segera diproses hingga ke tahap persidangan.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *