Penangkapan Pengelola Klub Malam yang Terlibat Peredaran Narkoba
BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri telah menangkap dua pengelola tempat hiburan atau klub malam Whiterabit yang terlibat dalam peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Temuan keterlibatan manajemen tersebut terungkap setelah pemeriksaan terhadap para karyawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa pihak manajemen terlibat dalam kejadian ini. Menurutnya, Manajer Operasional Whiterabit, Yaser Leopold, memberikan persetujuan atas pemesanan narkoba oleh tamu melalui pramusaji. Selain itu, peredaran narkoba juga diketahui atas sepengetahuan Direktur Whiterabit, Alex Kurniawan.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 18 Maret 2026, oleh tim dari Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Alex mengaku bahwa peredaran narkoba di Whiterabit telah berlangsung sejak 2024. Barang yang beredar diduga berasal dari seseorang dengan panggilan Koko.
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap lima tersangka dalam kasus ini, yaitu FR, RE, MHN alias Sean, RF alias Kiki, dan ES. Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buying) dengan memanggil pelayan di klub malam tersebut. Melalui metode tersebut, polisi terhubung dengan para tersangka.
Polisi awalnya memanggil pelayan bernama RF alias Kiki, yang mengaku tidak mengetahui adanya penjualan narkoba. Kiki kemudian menemui tersangka MHN, yang selanjutnya menghubungi RE sebagai supervisor. RE lalu menghubungi FR, yang kemudian membawa sejumlah narkoba. Polisi segera menangkap FR dan menginterogasinya. Dari pemeriksaan, polisi menemukan sepuluh butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip serta dua pod yang diduga berisi cairan etomidate.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa FR memperoleh suplai narkoba dari ES alias Ewing. Sementara itu, ES mendapat pasokan dari seseorang yang masih dalam pencarian. Tim kemudian menggeledah klub Whiterabit, mulai dari ruang pengunjung, kantor di lantai bawah, hingga dapur yang berada di area biliar.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba di sejumlah ruangan. Di dapur, polisi menemukan sembilan tabung berisi whipping cream, dua keranjang berisi pengikat balon, serta satu keranjang berisi sejumlah balon. Di area lantai bawah, polisi menemukan 84 cartridge yang diduga berisi cairan etomidate, 25 klip yang diduga berisi ketamin, delapan bungkus happy water, satu mesin penghitung uang, serta uang tunai sebesar Rp 157 juta.
Setelah penggeledahan, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba memasang garis polisi di sejumlah ruangan yang ditemukan barang bukti narkoba. Polisi kemudian menangkap ES, yang berperan sebagai bandar, pada malam hari 17 Maret 2026. Dari hasil penggeledahan terhadap ES, polisi menyita satu brankas berisi puluhan ekstasi dengan berbagai warna dan logo, kristal putih yang diduga ketamin, happy water, etomidate, serta uang tunai sebesar Rp 74.402.000.
Penangkapan dan Penggeledahan yang Dilakukan oleh Bareskrim
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara terstruktur oleh tim Bareskrim Polri. Setiap langkah yang dilakukan dilengkapi dengan data dan informasi yang diperoleh dari para tersangka. Proses ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di tempat hiburan.
Penggeledahan yang dilakukan mencakup berbagai area penting di dalam klub malam Whiterabit. Dari dapur hingga ruang bawah, setiap sudut diperiksa untuk menemukan bukti-bukti yang relevan. Hasilnya cukup signifikan, dengan banyaknya barang bukti narkoba yang ditemukan.
Selain itu, proses penangkapan juga dilakukan secara bertahap. Mulai dari penangkapan para pelaku yang terlibat langsung hingga penangkapan para pemasok narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki strategi yang baik dalam menangani kasus ini.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana peredaran narkoba bisa terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat hiburan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas di tempat-tempat seperti ini.
Kesimpulan
Peredaran narkoba di klub malam Whiterabit menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menjadikan tempat hiburan sebagai tempat perdagangan ilegal. Penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Proses penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.











Leave a Reply