Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Nurhadi Santai Tanggapi Penahanan Yaqut di Rutan KPK

Tanggapan Nurhadi terhadap Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menanggapi dengan santai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa.

Nurhadi mengaku tidak mempermasalahkan langkah tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya protes dari tahanan lain terkait pengalihan penahanan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sendiri tidak mengajukan protes terhadap perubahan status penahanan Yaqut.

Pada momen Hari Raya Idul Fitri 2026, semua tahanan di Rutan KPK melakukan salat Ied bersama di masjid. Nurhadi mengatakan bahwa hal ini merupakan rutinitas yang biasa dilakukan oleh para tahanan.

“Ya biasa, salat Ied kita di rutan, di masjid,” kata Nurhadi kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Meskipun ada protes dari tahanan lain terkait pengalihan penahanan Yaqut, Nurhadi mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sebagai tahanan di Rutan KPK tidak mengajukan protes terhadap kebijakan tersebut.

“Enggak dengar (protes pengalihan penahanan Yaqut), saya juga tahanan di sana (Rutan KPK) tidak mengajukan protes dan pengalihan penahanan,” imbuhnya.

Nurhadi mengungkapkan bahwa ia tidak merasa terganggu dengan keputusan KPK untuk mengalihkan penahanan Yaqut. Menurutnya, kembalinya Yaqut ke tahanan Rutan KPK adalah hal yang wajar.

“Kan sudah kembali (Yaqut ke tahanan) Saya biasa saja. Saya ditanya kan secara orang, saya biasa saja,” tandasnya.

Sebelumnya, penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanannya ke Rutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.

Menurut Budi, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa seluruh aspek perkara kuota haji telah diperiksa secara lengkap.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambahnya.

Peran KPK dalam Percepatan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu langkah yang dilakukan adalah kembalinya Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK setelah sebelumnya ditahan di rumah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidik untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa semua bukti yang relevan telah dikumpulkan. Dengan kembalinya Yaqut ke Rutan, penyidik dapat lebih mudah mengakses informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini juga akan dipanggil untuk diperiksa. Hal ini dilakukan agar penyidikan dapat mencakup seluruh aspek dan tidak ada pihak yang terlewat.

KPK juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penyidikan. Setiap tindakan yang diambil oleh penyidik harus didasarkan pada bukti dan fakta yang terbukti, sehingga hasil penyidikan dapat digunakan sebagai dasar untuk penuntutan yang sah.

Dengan langkah-langkah yang diambil, KPK berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku korupsi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *