Kasus KDRT yang Melibatkan Anggota Polri di Maluku Utara
Seorang pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Bripka RK alias Raihan yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Ternate, Maluku Utara. Ia menuntut agar Kapolda Maluku Utara segera memecat pelaku karena dinilai telah mencoreng citra institusi Polri.
Korban, Pipin Wulandari, mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Chasan Boesoirie setelah dianiaya di rumahnya di Kelurahan Toboleu. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT. Poengky menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai etika dan moral yang seharusnya dipatuhi oleh anggota polisi.
KDRT sebagai Kejahatan Serius
Poengky menekankan bahwa KDRT adalah kejahatan yang sangat serius. Jika tidak ditangani dengan tegas, risiko terulangnya kejadian serupa akan semakin tinggi. Ia menyatakan bahwa pelaku harus segera ditindak tegas agar tidak mengulangi kekerasannya dan menimbulkan efek jera.
“Kali ini istri yang menjadi korban, tidak menutup kemungkinan di lain hari anaknya yang menjadi korban,” ujar Poengky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (25/3/2026).
Menurut Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 dan 2020-2024 ini, anggota Polri harus tunduk pada peradilan umum. Sehingga dugaan KDRT yang dilakukan, harus diproses pidana. Menurutnya, kasus ini tidak cukup jika pelaku hanya dikenai hukuman ringan, seperti misalnya hukuman disiplin atau sanksi etik ringan.
Apalagi, telah melakukan kekerasan pada istri dalam kondisi mabuk dan diduga kejadian serupa berulang kali. “Maka kepada pelaku harus dikenai pasal pemberatan hukuman, sehingga hukuman pidana maksimal perlu diperberat,” tambahnya.
Sanksi Etik yang Diperlukan
Selain itu untuk sanksi etik, yang bersangkutan layak dipecat. Bagaimana mungkin orang yang kejam pada istri sendiri dan suka mabuk-mabukan, mampu melaksanakan tugas dengan baik?
Poengky berharap atasan langsung dan pimpinan tidak perlu melindungi bawahan yang kejam pada keluarga dan tega merusak nama baik institusi. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripka RK tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa malu bagi Polri.
Langkah yang Harus Diambil
Dalam situasi ini, Poengky menyarankan agar Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi Polri. Selain itu, ia juga menyarankan agar pihak berwajib melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripka RK tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi anggota polisi lainnya.











Leave a Reply