Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dianiaya Kasar di Jalan Sepi, Buruh Sumedang Babak Belur Jelang Salat Id, Motor Dibakar

Peristiwa Brutal di Cimalaka, Buruh Dikeroyok dan Motor Dibakar

Pada dini hari, seorang buruh di Kecamatan Cimalaka mengalami peristiwa mengerikan yang berujung pada luka serius dan kerusakan harta benda. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Cimalaka–Tanjungkerta, tepat di depan Puskesmas Cimalaka, Desa Licin. Korban, Peris Muhamad Rohyan (31), warga Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang bersama rekannya dalam perjalanan membeli air mineral. Di tengah perjalanan, keduanya melintasi sekelompok orang yang berdiri di badan jalan sambil membawa balok kayu, botol, dan batu. Situasi menjadi mencekam ketika korban kembali melintasi lokasi yang sama.

Sepeda motor yang dikendarai korban tiba-tiba mengalami kendala hingga terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban langsung diserang oleh sekelompok orang. Mereka mengeroyok korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibakar di lokasi kejadian.

Setelah mengalami luka parah, korban dilarikan ke RS Cimalaka untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Cimalaka bersama Tim Resmob Polres Sumedang melakukan penyelidikan cepat untuk mengungkap para pelaku.

Hasilnya, hanya dalam waktu tiga hari, dua orang pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Selasa (24/3/2026). Keduanya berinisial SL (19) dan NP (24). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, galon kosong, serta pecahan botol minuman keras.

Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimalaka, AKP Muhyidin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cimalaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyebab dan Tindakan Lanjutan

Penyebab pasti dari kejadian ini masih dalam penyelidikan. Namun, dari informasi awal, terdapat indikasi bahwa kekerasan terjadi karena konflik antar individu atau kelompok. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan di daerah tersebut.

Polisi menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum dengan tegas. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan cepat dan transparan dari aparat kepolisian menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus seperti ini.

Kesimpulan

Peristiwa kekerasan di Cimalaka adalah peringatan nyata tentang bahaya tindakan anarkis yang bisa terjadi kapan saja. Dengan tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan keamanan di wilayah tersebut dapat terjaga. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *