Putusan Pengadilan Negeri Sorong: Felix Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Kayu Merbau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas IB menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Felix Wiliyanto alias Felix dalam kasus pengangkutan kayu merbau tanpa dokumen resmi. Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan ilegal dalam mengangkut hasil hutan.
Felix didakwa mengangkut sebanyak 1.606 keping kayu jenis merbau tanpa dokumen resmi di wilayah hutan Papua Barat Daya pada tahun 2025. Sidang putusan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, serta Hakim Anggota Christian E. O. Rumbajan dan Siska J. Parambang.
Dalam amar putusan, Helmin Somalay menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang yang berlaku karena mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan karena mengangkut kayu tanpa dokumen,” ujar Helmin.
Selain pidana penjara selama satu tahun, Felix juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Selain itu, barang bukti berupa 1.606 keping kayu merbau dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Felix Wiliyanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terdakwa belum sepenuhnya menerima vonis yang diberikan.
Felix dijerat Pasal 259 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen angkutan. Namun, penasihat hukum Felix, Mardin, menilai vonis majelis hakim lebih berat dari perkiraan tim pembela.
“Kami menyatakan pikir-pikir. Kami telah menyampaikan pembelaan sesuai fakta persidangan dan klien kami memiliki dokumen yang sah,” ujarnya. Mardin menegaskan bahwa putusan tersebut merugikan kliennya. Menurutnya, kayu merbau yang diangkut dalam tiga kontainer telah dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, termasuk Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan nota angkut.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Felix Wiliyanto alias Felix divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sorong Kelas IB.
- Ia didakwa mengangkut 1.606 keping kayu merbau tanpa dokumen resmi di wilayah hutan Papua Barat Daya pada 2025.
- Sidang putusan digelar pada 13 Maret 2026 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay.
- Denda sebesar Rp200 juta diberikan kepada terdakwa, dengan alternatif pidana kurungan jika denda tidak dibayar.
- Barang bukti berupa kayu merbau dirampas untuk negara sesuai hukum yang berlaku.
- Tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.
- Felix dijerat Pasal 259 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021.
- Penasihat hukum menilai putusan lebih berat dari perkiraan dan menyatakan bahwa klien memiliki dokumen sah.
Potensi Dampak Hukum dan Pembenaran Dokumen
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum terkait pengangkutan hasil hutan. Meskipun Felix dan tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka memiliki dokumen sah, putusan pengadilan menunjukkan bahwa dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis yang ingin mengangkut hasil hutan agar selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.











Leave a Reply