Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Warga yang Mudik, Residivis Ditangkap Polsek Medan Area

Pria Berusia 30 Tahun Kembali Ditahan Setelah Lakukan Pencurian

Seorang pria bernama Bayu Harianto kembali mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian. Pria berusia 30 tahun ini diketahui merupakan residivis yang pernah masuk penjara karena kasus serupa. Kali ini, aksinya terjadi di kawasan Kecamatan Medan Area.

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, kejadian pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) kemarin. Rumah yang dibongkar oleh pelaku adalah rumah kontrakan milik Rian Ananta Harahap. Saat itu, penghuni rumah sedang mudik lebaran sehingga tidak ada orang di dalamnya.

“Pelaku kita amankan karena melakukan pencurian di rumah kontrakan yang ditinggal mudik penghuninya,” ujar Yaqin, Jumat (27/3/2026).

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah melalui informasi kerabatnya sekira pukul 08.00 WIB. Saat dicek ke lokasi kejadian yang berada di Jalan Bromo, Lorong Mulia, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, benar saja pemilik rumah melihat rumahnya telah dibongkar.

“Atas kejadian ini, pemilik rumah langsung melaporkan ke Polsek Medan Area,” katanya.

Setelah melihat rumah dalam kondisi pintu yang terbuka, korban langsung mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV di rumah tetangga yang tak jauh dari TKP, terlihat pelaku melakukan aksinya dengan cara melompati pagar dan langsung masuk ke rumah korban.

Atas laporan korban, Yaqin menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fazri Lubis mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Bromo.

Tak ingin kehilangan kesempatan, tim langsung mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah Warung Internet (Warnet) pada Rabu (25/3/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual hasil pencuriannya ke penampungan barang bekas (botot) keliling seharga Rp 30.000,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, adapun barang yang dicuri oleh pelaku berupa satu set mesin pompa air, dua set shower, dua buah kran air, dan satu set handle pintu. Setelah dicek, diketahui ternyata pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara dalam kasus serupa.

“Tersangka sudah tiga kali pernah dihukum atas kasus pencurian. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yaqin mengungkapkan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 476 KUHPidana.

Penjelasan Lengkap Tentang Kasus Ini

Kasus pencurian ini terjadi di lingkungan yang cukup ramai, namun pelaku mampu melakukan aksinya tanpa terdeteksi hingga akhirnya tertangkap. Aksi ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dalam melakukan tindakan kriminal, yang membuatnya sulit untuk diidentifikasi.

Beberapa faktor yang menyebabkan pelaku kembali melakukan pencurian antara lain:

  • Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan rumah saat mudik lebaran.
  • Kemudahan akses ke lokasi rumah kontrakan yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal pelaku.
  • Motif ekonomi yang menjadi alasan utama pelaku melakukan tindakan kriminal.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli narkoba dan bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku belum memiliki kesadaran penuh tentang dampak negatif dari perbuatan tersebut.

Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Setelah mengetahui adanya kejadian pencurian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah warung internet. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri.

Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, polisi dapat mengidentifikasi barang yang dicuri dan mengetahui kebiasaan pelaku dalam menjual barang curian.

Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat mudik atau pergi jauh. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi.

Kesimpulan

Kasus pencurian ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat kriminal yang panjang. Meskipun sudah pernah masuk penjara, pelaku kembali melakukan tindakan kriminal, yang menunjukkan bahwa sistem pencegahan dan rehabilitasi masih perlu diperbaiki.

Masyarakat juga perlu lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan agar tidak menjadi target bagi pelaku kejahatan. Dengan kolaborasi antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *