KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Jumat, 13 Maret, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta. Mereka adalah Sri Pangestuti atau lebih dikenal dengan nama Tuti, seorang wiraswasta, dan James Mondong, yang juga bekerja sebagai wiraswasta. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang disidik.
Pengungkapan dugaan permainan cukai ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di DJBC. Sehari sebelumnya, pada Kamis, 26 Februari, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka baru.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga bahwa sejumlah uang suap yang dikumpulkan para tersangka, termasuk oleh Budiman, salah satunya berasal dari perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai. Uang tersebut diduga dikelola oleh pegawai DJBC lainnya, Salisa Asmoaji (SA), dan disembunyikan di sebuah apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024. Pada awal Februari 2026, uang itu kemudian dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat menggeledah safe house di Ciputat, tim penyidik KPK menyita lima koper yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar. KPK kini mendalami asal-usul uang tersebut serta pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi.
“Karena uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja gitu, tiba-tiba datang. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya. Saat ini ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Seperti itu,” kata Asep.
Penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray juga ditetapkan sebagai tersangka.











Leave a Reply