Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Sita Uang Tunai Rp95 Juta dari Penggeledahan Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

Penyitaan Uang Tunai Rp95 Juta dalam Penggeledahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Jumat (17/4) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp95 juta dari Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK mengamankan uang tunai tersebut dalam rangkaian penggeledahan. “Penyidik mengamankan uang tunai Rp95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda,” ujarnya.

Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting dari beberapa lokasi, termasuk kantor Setda, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi dan keluarga Gatut Sunu di Surabaya. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK akan mendalami seluruh barang bukti yang diamankan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus ini. “Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan ini,” ucap Budi.

Pengembangan Kasus dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus Pemerasan yang Dilakukan

Dalam perkara ini, Gatut diduga memeras kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan adalah meminta OPD menandatangani surat pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal. Surat tersebut diduga menjadi alat tekanan agar para pejabat menyerahkan uang.

KPK menduga Gatut telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD. Hal ini menunjukkan skala besar dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Tulungagung tersebut.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini dengan memperkuat bukti-bukti yang ada. Penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap semua dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan. Proses ini bertujuan untuk mengungkap seluruh mekanisme aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini.

Selain itu, KPK juga akan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi prioritas utama untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas sistem pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *