Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Miliki Bukti Distribusi THR Bupati Cilacap: Polisi, Kejaksaan, hingga Pengadilan

Penyelidikan KPK Mengungkap Skema Pengumpulan THR Bupati Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijalankan oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman. Dalam kasus ini, dana hasil pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah ternyata tidak hanya untuk kepentingan pribadi bupati, tetapi juga dialokasikan secara spesifik kepada pihak eksternal, yaitu jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa instansi penegak hukum menjadi sasaran utama distribusi THR tersebut. “Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa daftar penerima dana ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan tercatat jelas dan buktinya telah diamankan tim penyidik. “Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya gitu. Ada catatannya yang kita temukan,” tambahnya.

Konstruksi Perkara

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula dari inisiatif Syamsul Auliya Rachman yang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Syamsul menginstruksikan pengumpulan uang jelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menindaklanjuti arahan itu, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Ironisnya, mereka justru mematok “target setoran” dari perangkat daerah hingga mencapai total Rp 750 juta. Tenggat waktu penyetoran ditetapkan sebelum 13 Maret 2026.

Hasilnya, uang tunai senilai Rp 610 juta berhasil dikumpulkan dari puluhan instansi. Uang tersebut bahkan sudah rapi dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah, siap untuk dibagikan kepada para pimpinan Forkopimda.

Asep menjelaskan bahwa kelebihan uang dari target kebutuhan awal tersebut membuka pintu masuk untuk jeratan pasal gratifikasi. “Konsepnya, yang dibutuhkan itu kan 515 gitu kan? Nah ini kan lebih nih ada 610. Nah ini kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B di sana,” ucap Asep.

Investigasi Lebih Lanjut

KPK menduga ada penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR eksternal tersebut. Praktik lancung membagi-bagikan uang pungutan ke aparat penegak hukum ini diduga kuat bukan hal baru di Pemkab Cilacap. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik KPK mengendus adanya operasi serupa yang terjadi pada tahun 2025 dengan nominal yang disinyalir jauh lebih besar.

Saat ditanya mengenai langkah KPK selanjutnya terhadap para pimpinan Forkopimda yang diduga kuat menerima aliran dana pada tahun 2025, Asep meminta publik untuk bersabar. Penyidik masih harus menelusuri secara presisi siapa saja figur penegak hukum yang menjabat pada saat itu mengingat adanya potensi pergantian jabatan.

“Ditunggu ya. Baru disampaikan begini, dari yang beberapa kepala dinas ‘Pak, ini terjadi juga di tahun 2025’. Jadi kita harus telusuri nanti berapa besarnya, kepada siapa dikasihkan, Forkopimdanya siapa pada saat itu kan terjadi perubahan, pergantian, dan lain-lain,” papar Asep.

Status Tersangka dan Tahanan

Buntut dari perkara ini, KPK telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK hingga 2 April 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *