OKE FLORES.COM– Pada tahun 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk janda dan duda, akan menerima uang pensiun yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 tetap berlaku hingga tahun 2025, memberikan manfaat positif bagi para pensiunan.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025
Berikut adalah detail gaji pokok pensiunan janda/duda PNS tergantung pada golongannya:
-
Golongan I:
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
-
Golongan II:
-
IIa: Rp2.077.300 – Rp2.190.400
-
IIb: Rp2.077.300 – Rp2.307.400
-
IIc: Rp2.077.300 – Rp2.428.400
-
IId: Rp2.077.300 – Rp2.552.400
-
-
Golongan III:
-
IIIa: Rp2.307.400 – Rp2.423.500
-
IIIb: Rp2.307.400 – Rp2.544.500
-
IIIc: Rp2.307.400 – Rp2.669.500
-
IIId: Rp2.307.400 – Rp2.798.500
-
-
Golongan IV:
-
IVa: Rp2.544.500 – Rp2.664.600
-
IVb: Rp2.544.500 – Rp2.788.600
-
IVc: Rp2.544.500 – Rp2.916.600
-
IVd: Rp2.544.500 – Rp3.048.600
-
IVe: Rp2.544.500 – Rp3.184.600
-
IVf: Rp2.544.500 – Rp3.325.600
-
IVg: Rp2.544.500 – Rp3.471.600
-
IVh: Rp2.544.500 – Rp3.622.600
-
IVi: Rp2.544.500 – Rp3.779.600
-
IVj: Rp2.544.500 – Rp3.942.600
-
IVk: Rp2.544.500 – Rp4.112.600
-
IVl: Rp2.544.500 – Rp4.290.600
-
IVm: Rp2.544.500 – Rp4.477.600
-
IVn: Rp2.544.500 – Rp4.674.600
-
IVo: Rp2.544.500 – Rp4.882.600
-
IVp: Rp2.544.500 – Rp5.103.600
-
IVq: Rp2.544.500 – Rp5.339.600
-
IVr: Rp2.544.500 – Rp5.592.600
-
IVs: Rp2.544.500 – Rp5.863.600
-
IVt: Rp2.544.500 – Rp6.153.600
-
IVu: Rp2.544.500 – Rp6.463.600
-
IVv: Rp2.544.500 – Rp6.795.600
-
IVw: Rp2.544.500 – Rp7.151.600
-
IVx: Rp2.544.500 – Rp7.533.600
-
IVy: Rp2.544.500 – Rp7.943.600
-
IVz: Rp2.544.500 – Rp8.383.600
-
Jumlah ini merupakan gaji pensiun dasar dan belum mencakup tunjangan keluarga, tunjangan makanan, serta tunjangan lain yang mungkin berlaku.
Tunjangan ke-13 Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025
Pemerintah telah menentukan tanggal pencairan gaji ke-13 bagi para janda dan duda pegawai negeri sipil pada 2 Juni 2025.
Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan besaran penghasilan bulanan yang diterima oleh para pensiunan. Komponen yang diterima meliputi pensiun dasar serta tunjangan untuk keluarga.
Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan makanan tidak masuk dalam gaji ke-13.
Penerima Pensiun Janda/Duda PNS
Pensiun janda/janda PNS diberikan kepada pasangan sah dari PNS yang telah meninggal, baik akibat tugas maupun bukan akibat tugas.
Jumlah pensiun yang diterima oleh janda atau duda sebesar 72% dari dasar pensiun yang berlaku. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 yang masih berlaku hingga kini.
Penyaluran Gaji Pensiunan
Pensiunan pegawai negeri sipil, termasuk janda dan duda, menerima gaji mereka melalui PT Taspen (Persero). Pensiunan diminta untuk mengecek rekening mereka secara rutin agar memastikan kelancaran penerimaan dana pensiun.
Berkaitan dengan penyesuaian gaji pensiunan dan pemberian gaji ke-13, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan pegawai negeri sipil, termasuk janda dan duda, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.






























































