Aksi Penggalangan Donasi Air Mineral di Pati Menghadapi Tindakan Represif
Penggalangan donasi air mineral yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Pati dalam rangka persiapan aksi demonstrasi pada 13 Agustus mendatang sempat memicu ketegangan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, saat petugas Satpol PP mengangkut bantuan logistik dari lokasi pengumpulan donasi. Insiden ini menimbulkan reaksi keras dari warga setempat.
Beberapa warga menyampaikan protes terhadap tindakan tersebut, karena mereka mengklaim telah memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang sebelumnya. Surat tersebut dikirim ke berbagai instansi seperti Kapolres dan Bupati. Namun, tindakan angkut paksa tetap dilakukan.
“Suratnya sudah kami kirim ke Pak Kapolres dan Pak Bupati. Tapi tadi tiba-tiba ada satu truk yang memuat bantuan air mineral, justru diangkut oleh Satpol PP. Saya datang belakangan dan melihat langsung, lalu meminta agar barang-barang itu diturunkan kembali. Tindakan itu menurut kami arogan dan semena-mena,” ujar salah satu perwakilan massa.
Bantuan tersebut disebut sebagai donasi dari masyarakat Pati yang akan digunakan selama aksi demonstrasi nanti. Mereka menegaskan bahwa bantuan tersebut aman dan bukan barang ilegal. Menurut mereka, bantuan ini adalah sumbangan umum, bukan milik pribadi. Oleh karena itu, mereka merasa tindakan petugas melanggar hak mereka.
“Bantuan ini aman, bukan barang ilegal. Ini sumbangan dari masyarakat Pati, bukan milik pribadi. Maka kalau diambil paksa seperti itu, kami anggap sudah melanggar,” tambahnya.
Pihak penggalang donasi menyatakan tidak akan mundur meskipun menghadapi tindakan represif. Mereka berkomitmen untuk terus melanjutkan penggalangan donasi dan berencana mengupayakan mediasi untuk mengambil kembali bantuan yang telah dibawa petugas.
“Kami akan tetap bertahan sampai tanggal 12. Kalau tindakan seperti ini terulang lagi, kami akan melawan,” tegas perwakilan massa.
Insiden ini juga tidak lepas dari penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Masyarakat merasa kebijakan ini melanggar Peraturan Daerah dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan.
“Kenaikan itu menyalahi Perda. Harusnya sebelum diberlakukan, pemerintah bermediasi dulu dengan tokoh masyarakat, termasuk Pasopati. Tapi yang terjadi justru kebijakan ini diberlakukan sepihak,” ucap perwakilan massa.
Mereka juga mengkritisi sikap sejumlah pihak yang dinilai lebih membela penguasa daripada menyuarakan kepentingan rakyat. Salah satu isu yang disampaikan adalah adanya video yang dianggap hanya menguntungkan kepentingan Bupati, bukan mewakili suara masyarakat.
“Selama ini, Pasopati malah membuat video yang justru menguntungkan kepentingan Bupati. Bukan mewakili suara masyarakat,” pungkasnya.
Meski sempat ricuh, aksi penggalangan donasi tetap berlangsung. Para peserta aksi menyatakan bahwa insiden tersebut justru menyulut semangat perjuangan mereka menjelang aksi besar pada 13 Agustus mendatang. Mereka yakin bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga harapan mereka dapat terwujud.





























































