Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, 13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Motif Masih Didalami Polisi
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut. Identitas para tersangka juga belum diungkap ke publik dan direncanakan akan disampaikan dalam waktu dekat. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dugaan perlakuan salah, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak.
“Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran,” kata dia.
Fakta Mengejutkan Saat Penggerebekan
Sebelumnya, polisi mengungkap sejumlah temuan mengejutkan saat penggerebekan daycare Little Aresha di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menyebut petugas menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” tegas Adrian saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
Proses Pengumpulan Keterangan
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Awalnya, proses pengumpulan keterangan sempat mengalami kendala, namun sorotan publik mendorong para orang tua untuk berani melapor.
Puluhan Orang Diperiksa
Dalam penanganan kasus ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa secara intensif. Mereka terdiri dari pengasuh hingga pihak manajemen yayasan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi di daycare tersebut serta memastikan perlindungan bagi korban.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Profesionalisme dan keamanan anak harus menjadi prioritas utama.
“Jangan hanya seolah-olah, ah yang penting dititipkan dan jangan langsung percaya tentunya. Terus imbauan kita kepada yayasan ataupun tempat penitipan anak ini agar mereka profesional tentunya. Karena biar bagaimanapun anak-anak ini kan anak-anak kita semua,” kata dia.











Leave a Reply