Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polda Riau Ungkap 29 Kasus Tambang Emas Ilegal



Polda Riau mengungkap sebanyak 29 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Januari hingga April 2026. Pengungkapan ini dilakukan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Hengki Haryadi, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melalui pendekatan strategis yang dikenal sebagai green policing. “Kami memprioritaskan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain melanggar hukum, PETI menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Dampaknya terutama dirasakan pada aliran Sungai Kuantan, yang dikenal sebagai lokasi lomba pacu jalur. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa dari 29 kasus PETI yang diungkap, sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya. “Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelas Ade.

Dalam pengembangan penyelidikan, Polda Riau juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, pihaknya berhasil menyita 4,5 ton solar subsidi dengan dua tersangka. “Langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga menggandeng tokoh-tokoh adat dalam menyiapkan langkah-langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku. “Dengan demikian, bukan hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, melainkan juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” kata Ade.

Strategi Penanganan PETI

Berikut beberapa strategi yang digunakan oleh Polda Riau dalam menangani kasus PETI:

  • Pendekatan Green Policing:

    Polda Riau mengedepankan pendekatan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi partisipasi masyarakat dalam aktivitas ilegal.

  • Pemusnahan Sarana Tambang Ilegal:

    Dalam penindakan, aparat melakukan pemusnahan terhadap peralatan tambang ilegal seperti rakit PETI. Tindakan ini bertujuan untuk memutus rantai kegiatan ilegal.

  • Pengamanan Jalur Logistik:

    Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk menghentikan pasokan yang mendukung aktivitas tambang ilegal.

  • Kolaborasi dengan Tokoh Adat:

    Polda Riau bekerja sama dengan tokoh adat untuk memberikan sanksi sosial dan adat yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Salah satunya adalah kerusakan pada aliran Sungai Kuantan, yang merupakan lokasi penting bagi masyarakat setempat. Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga bisa mengancam keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Langkah Ke depan

Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap PETI. Dengan kolaborasi antara aparat hukum, masyarakat, dan tokoh adat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *