Ammar Zoni Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Ammar Zoni, seorang aktor ternama di Indonesia, kini tengah menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat. Ia dituduh terlibat dalam peredaran narkoba dan mendapat tuntutan hukuman selama sembilan tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyampaikan bahwa Ammar Zoni harus menjalani hukuman selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan yang telah ia jalani. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar lima ratus juta rupiah.
Momen Menarik di Ruang Sidang
Setelah tuntutan dibacakan, perhatian publik tertuju pada sebuah momen yang terjadi di ruang sidang. Ammar Zoni terlihat menghampiri mantan kekasihnya, dokter Kamelia. Hubungan asmara antara Ammar dan Kamelia sebelumnya memang menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, belakangan muncul kabar bahwa hubungan keduanya telah berakhir setelah Kamelia menerima sebuah surat yang berisi pernyataan untuk mengakhiri hubungan.
Namun, saat sidang usai, Ammar tetap mendekati Kamelia. Ia bahkan menanyakan apakah sang dokter masih bersedia bersamanya setelah dirinya dituntut sembilan tahun penjara. Sejak kasus Ammar mencuat ke publik, Kamelia diketahui kerap hadir dan setia mendampingi sang aktor, termasuk mengawal jalannya proses hukum yang sedang dihadapi Ammar.
Pembantahan Pernyataan Mengakhiri Hubungan
Ammar sekaligus membantah adanya pernyataan mengakhiri hubungan dengan Kamelia. Ia menyebut dirinya tak pernah memberikan pernyataan apapun mengenai kelanjutan asmaranya bersama sang dokter. “Jangan sampai salah paham gini, semua pernyataan yang aku bikin itu nggak ada pernyataan-pernyataan seperti itu,” tandasnya.
Kamelia memilih untuk menenangkan Ammar. Ia meminta Ammar untuk bersabar dan tenang lantaran nantinya masih bisa mengajukan pembelaan sebelum adanya putusan hakim. “Nanti kan masih ada putusan dari hakim,” ujar janda satu anak itu.
Di akhir, Kamelia kembali meminta Ammar untuk lebih tenang karena masih ada upaya-upaya hukum yang dilakukan. Ia juga memastikan dirinya tetap bakal mendampingi Ammar dan berjuang untuk mendapatkan keadilan. “Sabar kan masih ada putusan, kita masih berjuang lah untuk kamu dapat keadilan, aku masih support kamu,” ucapnya.
Surat yang Diterima Kamelia
Sebelumnya, Kamelia mengaku tak menyesal kini hubungannya dengan Ammar yang harus putus. Ia meyakini jodoh sudah diatur oleh Tuhan. “Jodoh nggak akan kemana sih menurut aku, jodoh itu nggak akan tertukar sama Allah. Jodoh, maut, mau gimana orang memisahkan kita kalau udah jodoh pasti akan bertemu lagi,” ungkap Kamelia.
Namun, Kamelia sendiri belum bisa memastikan keaslian mengenai surat tersebut. Janda satu anak itu pun belum konfirmasi secara langsung dengan Ammar maupun pengacaranya. “Tapi aku juga belum bisa bicara ini bener surat dari Bang Ammar atau tidak.” “Yang pasti saya terima surat itu dari WhatsApp, yang pasti aku belum konfirmasi ke Bang Ammar, karena selama ini seperti yang kalian tahu aku nggak bisa bertemu sama Bang Ammar, dan terkahir ketemu pas persidangan terakhir,” terang Kamelia.
Kamelia berujar, dirinya pasti akan datang ke sidang lanjutan Ammar sekaligus meminta penjelasan sang aktor. “Yang pasti besok ketemu Bang Ammar pasti, aku akan minta penjelasan, kan kita nggak tahu itu surat dari Bang Ammar atau bukan,” ujarnya.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta. Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.










Leave a Reply