Sidang Perdana Kasus Narkotika Skala Besar di PN Nanga Bulik
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika skala besar pada Senin (16/3/2026). Empat orang terdakwa, yakni Saiful, Eki Wahyudin, Umar, dan Marga, duduk di kursi pesakitan atas dugaan permufakatan jahat menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan berat yang sangat besar, yaitu lebih dari 44 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa aksi ini dimulai pada Jumat, 12 September 2025. Terdakwa I, Saiful, dihubungi oleh seorang pria bernama Toni (DPO) yang berada di Lubok Serawak, perbatasan Indonesia-Malaysia. Toni menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan sabu ke Sintang dengan iming-iming upah awal Rp30 juta. Namun, tawaran tersebut juga disertai ancaman nyawa jika Saiful berani menolak. Di bawah tekanan dan godaan materi, Saiful menyanggupi dan mulai menyusun strategi.
Untuk melancarkan aksinya, Saiful melibatkan tiga terdakwa lainnya dengan peran yang terbagi rapi:
- Eki Wahyudin (Terdakwa II): Mengambil tiga ransel besar berisi sabu di titik tersembunyi di dalam hutan perbatasan Indonesia-Malaysia.
- Marga (Terdakwa IV): Bertugas mencarikan mobil sewaan dan berperan sebagai penunjuk jalan (scout car).
- Umar (Terdakwa III): Bersama Eki, bertugas membawa barang haram tersebut di mobil kedua.
Setelah sempat transit di area perkebunan sawit dan menuju Sintang, rencana berubah atas perintah Toni. Barang haram tersebut diperintahkan untuk dibawa menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Para terdakwa menggunakan dua unit mobil untuk mengelabui petugas. Mobil Toyota Avanza Merah dikendarai Marga bersama Saiful di depan sebagai pemantau razia, sementara mobil Daihatsu Sigra Hitam dikendarai Umar dan Eki mengangkut sabu di belakang,” ujar JPU Nadzifah Auliya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).
Pelarian sindikat ini berakhir pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penghadangan di Jl. Lintas Trans Kalimantan Km. 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Meski pada mobil pertama (Avanza) petugas tidak menemukan barang bukti, pemeriksaan teliti pada mobil kedua (Sigra) membuahkan hasil. Polisi menemukan tiga ransel besar di bagasi yang berisi 44 bungkus plastik sabu dengan total berat bersih 44,24 kilogram. Hasil uji laboratorium Balai POM Palangka Raya mengonfirmasi bahwa kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamin.
Atas perbuatan mereka, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yaitu Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Mengingat berat barang bukti yang diselundupkan jauh melampaui batas minimal 5 gram, para terdakwa kini terancam hukuman maksimal,” tegas JPU.











Leave a Reply