Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Gugatan ke PT Gunung Muria Kudus Ditolak Pengadilan

Perkara Hukum antara Kusnadi dan PT Gunung Muria Kudus Berakhir dengan Putusan Pengadilan

Perkara hukum yang berlangsung antara Kusnadi dan dealer otomotif PT Gunung Muria Kudus akhirnya menemui titik terang setelah putusan pengadilan dikeluarkan. Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi melalui kantor kuasa hukum Firma Hukum Derrie Ardiansyah Putra SH dan Rekan telah diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Kds di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, menyatakan bahwa PT Gunung Muria Kudus tidak merespons keluhan-keluhan dari Kusnadi dan tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.

Kuasa hukum PT Gunung Muria Kudus, Advokat Bing Yusuf SE SH MH MM CLA CLI CRA CTL, menjelaskan bahwa permasalahan sebenarnya melibatkan pihak lain. Pihak tersebut adalah Dwi Indah Yuni, yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan menawarkan harga promo kendaraan yang jauh lebih rendah daripada harga resmi PT Gunung Muria Kudus. Tindakan ini disebut merugikan Kusnadi sebagai konsumen PT Gunung Muria Kudus.

Perbuatan Dwi Indah Yuni juga menimbulkan kerugian bagi PT Gunung Muria Kudus. Menurut Advokat Bing Yusuf, setiap pembayaran kepada PT Gunung Muria Kudus harus dilakukan melalui kasir showroom atau langsung ditransfer ke rekening resmi perusahaan. Namun, pembayaran yang diberikan Kusnadi secara tunai kepada Dwi Indah Yuni tidak dilaporkan maupun disetorkan ke PT Gunung Muria Kudus.

PT Gunung Muria Kudus juga telah melakukan upaya-upaya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kusnadi sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelum gugatan ini diajukan. Salah satunya adalah pengurusan surat-surat kendaraan yang dibeli oleh Kusnadi, termasuk proses balik nama di Samsat Kudus.

Branch Manager PT Gunung Muria Kudus, Hermawan, mengungkapkan rasa kagetnya karena pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Kusnadi pada 2 Desember 2025. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengurus surat-surat kendaraan yang dibeli oleh Kusnadi agar setelah balik nama akan diserahkan kepadanya. Hal ini dijelaskan oleh tiga orang saksi saat persidangan.

Namun, tiba-tiba kuasa hukum Kusnadi memuat berita di media yang menuduh PT Gunung Muria Kudus melanggar kesepakatan. Akibatnya, Kusnadi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus pada 16 Januari 2026.

Hermawan berharap putusan Pengadilan Negeri Kudus dapat menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya. Ia berharap hal ini dapat membantu mengembalikan nama baik PT Gunung Muria Kudus serta memulihkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan yang telah dibangun sejak tahun 1976.

Advokat Bing Yusuf menambahkan bahwa pihaknya dalam membela klien telah menyampaikan fakta-fakta hukum selama persidangan. Sehingga, Pengadilan Negeri Kudus dapat memahami duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Pada akhirnya, hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, Hakim Tunggal Arini Laksmi Noviyandari di PN Kudus yang memeriksa dan memutus perkara gugatan yang diajukan oleh Kusnadi sebagai penggugat terhadap PT Gunung Muria Kudus sebagai tergugat, telah mementahkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *