Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Periksa Gus Alex Terkait Kasus Kuota Haji Hari Ini

Penyelidikan KPK terhadap Mantan Staf Khusus Menteri Agama

Korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 17 Maret 2026.

Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Ia juga diduga menerima fee percepatan keberangkatan haji selama periode 2023-2024. Fee tersebut berasal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan lebih dulu pada Kamis, 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penerimaan fee itu dimulai saat Gus Alex mengarahkan para staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji 2024.

Gus Alex juga menunjuk sejumlah orang untuk mengakomodir uang fee dari para asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilai fee yang disepakati sebesar US$ 2 ribu atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.

Proses Pembagian Kuota Haji Tambahan

Pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi menggunakan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Haji di Arab Saudi dengan Kementerian Agama, terdapat poin tentang jumlah kuota haji reguler sebanyak 213 ribu melewati kantor urusan haji. Sedangkan jemaah melewati perusahaan swasta atau haji khusus dan di bawah pengawasan kantor urusan haji sebanyak 27 ribu jemaah.

Setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengajukan draf Keputusan Menteri Agama yang menggantikan KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Pengajuan draf pengganti tersebut karena KMA 1156 tidak terdapat Ta’limatul Hajj atau MoU sebagai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi terkait kuota tambahan 20 ribu dengan skema pembagian menjadi sama rata.

Pelanggaran Undang-Undang dan Kebijakan

Asep menyampaikan bahwa pengisian sisa kuota haji khusus tanpa sesuai nomor urut nasional bertentangan dengan Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bunyi pasal itu menyatakan “Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional”.

Selain itu, pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata telah melanggar undang-undang tersebut. Seharusnya, Kementerian Agama tidak membagi kuota haji tambahan menjadi sama rata yang berdasarkan usulan dari PIHK.

Penyalahgunaan Kuota dan Fee Percepatan

Asep mengungkapkan bahwa Gus Alex memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M. Agus Syafi (MAS), untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK. Setiap jemaah haji khusus harus menyetorkan uang sebesar US$ 2.500 atau Rp 42,2 juta sebagai fee atau biaya komitmen agar memperoleh tambahan kuota haji khusus alias T0 atau TX.

Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari-Juni 2024. Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi dan staf khusus Menteri Agama. Penyelidikan oleh KPK menunjukkan bahwa ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk penggunaan fee percepatan keberangkatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini membuka pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *