Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polisi sita 28.243 butir obat keras di toko Jakarta Selatan

Penyitaan Obat Keras di Jakarta Selatan

Polisi berhasil menyita puluhan ribu butir obat keras dari sebuah toko kelontong yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat keras yang tidak terkendali.

Menurut informasi yang diperoleh, penyitaan tersebut terjadi setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Kejadian ini terjadi pada Jumat (13/3) pukul 21:00 WIB.

Di lokasi pertama, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dengan jumlah sekitar 28.243 butir. Di antaranya adalah 37 butir psikotropika merek Mercy, 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, dan 500 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita 18 butir Double Y, uang tunai senilai Rp 750.000, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu unit telepon seluler merek Infinix.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penjaga toko, yaitu WA dan M. Dari tempat tersebut, polisi menemukan obat keras daftar G dengan jumlah sebanyak kurang lebih 3.095 butir.

Pengembangan Kasus ke Lokasi Kedua

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos atau kontrakan di Jalan Blimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang jumlahnya sangat banyak.

Beberapa jenis obat yang ditemukan antara lain:
* 8.355 butir Hexymer
* 60 butir Plenozepam
* 50 butir Alprazolam
* 70 butir Alprazolam 1 ml
* 16 butir merek Mercy jenis Herlopam
* 89 butir Valium/Diazepam
* 50 butir Atarak Alprazolam
* 1.578 butir Double Y
* 1.010 butir Trihexyphenidyl 2 mg
* 13.870 butir Tramadol

Penyitaan ini menunjukkan bahwa ada aktivitas perdagangan obat keras yang sangat besar di wilayah tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tindakan yang Dilakukan oleh Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Prasetyo Nugroho, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi peredaran obat keras yang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi tentang aktivitas ilegal seperti ini.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi risiko penggunaan obat keras yang tidak terkontrol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *