Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Oegroseno Terkejut Kasus Ijazah Palsu S2 dan S3 Rismon Dilaporkan Polda Metro: TKP di Yamaguchi

Penyelidikan Ijazah Palsu Rismon Sianipar dan Kritik terhadap Penanganan Kasus

Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti kecurigaan terkait pelaporan terhadap ahli digital forensik, Rismon Sianipar, ke Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan alasan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu magister dan doktoral dari Universitas Yamaguchi, Jepang, dilaporkan di Jakarta.

Menurut Oegroseno, seharusnya pelaporan dilakukan ke pihak kepolisian Yamaguchi karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di luar negeri. Ia juga menilai bahwa pihak yang merasa dirugikan adalah Universitas Yamaguchi sendiri, bukan pihak lain. Dengan demikian, ia menyarankan agar lembaga pendidikan tersebut menjadi pelapor utama.

“Kalau TKP di Jepang, kenapa LP dibuat di Jakarta? Apakah LP di Jakarta akan dilimpahkan ke kepolisian Tokyo nanti? Jika di sana kasus ini tidak dianggap, maka kasusnya selesai,” ujarnya.

Selain itu, Oegroseno menyebutkan bahwa universitas lain seperti Universitas Mataram (Unram) di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga memiliki hak untuk melaporkan jika ada kerugian akibat penggunaan ijazah palsu oleh Rismon. Menurutnya, jika Unram melaporkan kasus ini, Rismon bisa dikenakan Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu.

Oegroseno juga mengkritik upaya beberapa individu yang ingin melakukan penyelidikan langsung ke Jepang. Ia menilai bahwa hal ini sebaiknya diatur melalui badan penyelidik swasta yang lebih profesional. Ia bahkan menyatakan minat untuk menjadi salah satu penyelidik dalam badan tersebut.

Temuan Terbaru Mengenai Ijazah Rismon

Peneliti dari Hokkaido University, Ronny Teguh, mengklaim bahwa Rismon tidak pernah membuat tesis atau disertasi di Universitas Yamaguchi. Ia menemukan informasi tersebut setelah mengonfirmasi langsung dengan pihak kampus. Ronny menyatakan bahwa tulisan Rismon tidak tercatat di perpustakaan nasional maupun di kampus tersebut.

“Kami konfirmasi apakah ada daftar tesis dan disertasinya di sini (Universitas Yamaguchi)? Dan mereka bilang sudah 20 tahun dan tidak ditemukan lagi,” katanya.

Ronny juga menyebutkan bahwa ijazah Rismon tidak terdaftar dalam sistem pencatatan karya ilmiah di Jepang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ijazah tersebut palsu.

Di sisi lain, Josua Sinambela, ahli digital forensik, mengungkapkan bahwa pihak Universitas Yamaguchi, khususnya staf akademik Fakultas Teknik, telah mengonfirmasi bahwa ijazah magister dan doktoral Rismon tidak pernah dikeluarkan. Meski ada kendala bahasa, pengecekan tetap dilakukan dengan bantuan penerjemah.

Pelaporan oleh Pendukung Jokowi

Sebagai informasi, pelaporan terhadap Rismon dilakukan oleh sejumlah elemen pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026. Pelapor yakni pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki, menyatakan bahwa ijazah magister dan doktoral milik Rismon diduga palsu.

Bilhaki menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah menerima dokumen konfirmasi dari Universitas Yamaguchi. Ia menyatakan bahwa pihak kampus mengonfirmasi bahwa identitas ijazah Rismon tidak pernah diterbitkan.

Kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, menyebutkan bahwa Rismon telah dilaporkan sebanyak tiga kali terkait kasus yang sama. Ia mendesak Polres Jakarta Selatan untuk segera melimpahkan perkara tersebut.

Dalam laporan Bilhaki, Rismon dilaporkan atas pelanggaran Pasal 391 dan 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *