Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Perbedaan Inisial Penyiram Air Keras, Ketua Komisi III Beri Pesan Khusus ke Polisi

Peran Komisi III DPR RI dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus tetap fokus dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menekankan pentingnya proses penyidikan yang transparan dan tidak membatasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak sipil atau militer dalam insiden tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (18/3/2026), Habiburokhman menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum agar menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menilai bahwa semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, atau bantuan aksi penyiraman air keras harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

“Penyidikan itu kan mengungkap peristiwanya secara jelas ya kan, penyidikan juga siapa berperan sebagai apa. Intinya sebagaimana keputusan rapat khusus Komisi III sebelumnya, siapapun yang terlibat baik memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, membantu pelaksanaan itu harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” ujarnya.

Perbedaan Inisial Pelaku antara Polisi dan TNI

Sebelumnya, empat prajurit TNI telah diamankan dalam dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa keempat prajurit tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada hari yang sama.

Menurut Yusri, inisial para prajurit yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Namun, perbedaan inisial ini muncul ketika Polda Metro Jaya mengungkap dua eksekutor lainnya, yaitu BHC dan MAK, berdasarkan hasil analisis kamera CCTV yang sudah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai perbedaan inisial tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan TNI dalam mengumpulkan bukti-bukti dari penyelidikan maupun penyidikan.

“Tentunya kami dari Polda Metro Jaya maupun nanti bersama-sama dengan TNI juga akan mengkolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Iman.

Komitmen Bersama Antara Polri dan TNI

Iman menegaskan bahwa baik Polri maupun TNI memiliki komitmen yang sama dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pengungkapan kasus dengan terang benderang berdasarkan fakta hukum yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pendekatan Hukum dalam Penanganan Kasus

Habiburokhman juga menyebutkan bahwa penanganan kasus ini akan mengacu pada KUHAP baru, khususnya Pasal 170. Ia menyarankan kepada penyidik untuk memeriksa ketentuan teknis yang tercantum dalam pasal tersebut.

“Kalau teknisnya nanti ada diatur di KUHAP baru, Pasal 170 kawan-kawan cek sendiri, ada ketentuannya secara teknis. Acuannya Pasal 170 KUHAP baru,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara objektif tanpa membatasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu. “Jadi jangan ditutup dulu kemungkinannya, oh ini apa namanya, sipil semua, oh ini TNI semua. Jangan ditutup sekarang,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *