Penangkapan Empat Oknum TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) telah menangkap dan memeriksa empat oknum anggota Badan Inteljen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Keempat individu tersebut kini menjadi terduga pelaku dalam kasus ini.
Empat oknum tersebut, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, telah diperiksa secara maraton oleh Polisi Militer TNI (POM TNI). Menurut keterangan Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto, proses pemeriksaan dilakukan dengan ketat dan segera setelah kejadian.
Di samping itu, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi, mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Mabes TNI dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penangkapan dan pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku menunjukkan komitmen TNI dalam menangani isu serius seperti ini.
Namun, Muradi menekankan bahwa kasus ini bukanlah perkara mudah. “Ini bukan perkara mudah kalau melihat situasi yang berkembang. Selain diapresiasi, temen-teman POM TNI harus bisa menarik ke atas, mana aktor intelektual,” ujarnya kepada wartawan.
Muradi juga menyatakan bahwa TNI harus mampu menjamin agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Bisa nggak di masa mendatang enggak kejadian lagi. Intinya, jangan cuma berhenti di empat orang. Proses juga harus terbuka. Publik harus bisa akses. Ada peradilan terbuka,” tambahnya.
Konteks Peristiwa dan Reaksi dari Aktivis
Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras, adalah salah satu aktivis yang pernah menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025. Ia bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Peristiwa ini menimbulkan reaksi dari praktisi hukum Agus Widjajanto. Ia menyoroti keberatan beberapa pegiat hak asasi manusia dan LSM terhadap pengesahan UU TNI yang dinilai memiliki dua kewenangan tambahan.
Menurut Agus, sejumlah pasal dalam UU TNI dianggap sebagai representasi dari kembalinya dwi fungsi TNI, seperti Orde Baru, yang dinilai tendensius dan berlebihan. Ia mengungkap bahwa ada tiga pasal utama yang disahkan dalam UU tersebut:
- Pasal 3 tentang kedudukan TNI dalam strategis pertahanan yang secara administratif di bawah Kemhan.
- Pasal 7 tentang tugas dan operasi selain perang yang memberikan dua kewenangan tambahan dari 14 kewenangan sebelumnya, antara lain membantu menanggulangi keamanan siber dan membantu melindungi keamanan/penyelamatan WNI di luar negeri.
- Pasal 47 yang mengatur anggota TNI bisa mengisi jabatan di lembaga/kementerian.
Agus menegaskan bahwa kewenangan-kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan kamtibmas. Namun, ia tetap mempertanyakan apakah hal ini benar-benar diperlukan atau justru berpotensi menimbulkan konflik.
Agus menambahkan bahwa pasal-pasal tersebut berbubungan erat dengan kapasitas TNI. “Jadi, sudah wajar. Jadi, apa yang jadi masalah,” ucapnya.
Dengan adanya perdebatan ini, publik semakin waspada terhadap perluasan kewenangan TNI dalam berbagai bidang. Diharapkan, proses hukum yang transparan dapat memberikan jawaban yang memuaskan bagi semua pihak.











Leave a Reply