Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Memasuki Fase Krusial
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki fase krusial. Meski empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, desakan untuk mengungkap aktor intelektual dan motif di balik serangan brutal ini semakin kuat. Koalisi masyarakat sipil juga menyerukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Desakan untuk Mengungkap Aktor Intelektual
Misteri yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menuntut investigasi menyeluruh demi keadilan bagi korban dan perlindungan kebebasan sipil. “Kalau tidak sampai membongkar aktor intelektualnya, ini artinya negara terlibat,” ujar Aktivis Demokrasi Ubedilah Badrun dalam diskusi bertajuk “Dukungan Moral dan Usut Tuntas Penyerangan Aktivis HAM” yang digelar Komrad Pancasila di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengungkap perkara ini secara transparan agar motif dan dalang utama dapat terungkap. Ia menjelaskan bahwa penangkapan empat oknum TNI merupakan pintu masuk penting dalam mengungkap keseluruhan kasus. “Jadi sebetulnya dari empat orang ini, itu pintu yang sangat penting untuk membongkar motifnya dan sekaligus aktor intelektualnya,” paparnya.
Usulan Pembentukan TGPF
Koalisi masyarakat sipil mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyusul konferensi pers terpisah yang digelar pihak kepolisian dan TNI pada Rabu (18/3/2026).
Koalisi menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan independen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Perwakilan TAUD dari AMAR Law Firm, Alghiffari Aqsa, menegaskan bahwa pembentukan TGPF menjadi langkah penting untuk memperluas penyelidikan. “Perlu didudukkan oleh tim pencari fakta untuk memperluas, apa sebenarnya sasaran dari serangan ini. Jangan-jangan bukan hanya Andrie,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menilai indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam skala yang lebih besar tidak bisa diabaikan. Dugaan ini muncul karena jumlah pelaku yang disebut lebih dari empat orang, berbeda dengan pernyataan resmi TNI. Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar aktor intelektual serta pihak yang diduga menjadi pendana. “Kami ingin agar ini sampai kepada aktor intelektual dan pendana. Bisa jadi ini bukan operasi kecil, melainkan operasi besar,” tegasnya.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka
Empat anggota BAIS TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, mereka telah ditahan dan selanjutnya akan dititipkan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan tinggi. “Untuk penahanan akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas Super Maximum Security,” tegas Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun. Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan.
Berdasarkan hasil diagnosis awal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total tubuhnya. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi setelah korban selesai melakukan rekaman siniar di kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat.
4 Personel TNI Ditahan
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan para terduga pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengungkap kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang. Direktur Reserse Kriminal Umum, Iman Imanuddin, menyebut aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku diketahui mengikuti pergerakan korban sejak meninggalkan kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.
Koalisi sipil menilai, dengan adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan internal, pembentukan TGPF independen menjadi krusial guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam melindungi aktivis dan menjamin keadilan tanpa intervensi.











Leave a Reply