Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Sindir Manuver Rismon Sianipar, Ahmad Khozinudin: Seperti Robot yang Dikendalikan dari Solo

Polemik Ijazah Jokowi: Komentar Kuasa Hukum Roy Suryo terhadap Rismon Sianipar

Polemik mengenai ahli forensik digital Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu perdebatan. Kuasa hukum dari mantan anggota DPR RI, Roy Suryo, Ahmad Khozinudin memberikan komentar tajam terkait langkah Rismon yang kini mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara ini.

Menurut Khozinudin, Rismon tidak memiliki martabat sebagaimana yang dimiliki oleh dua tersangka sebelumnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dalam kasus mereka, kedua tersangka tersebut sempat menolak pengakuan atas tuduhan yang diberikan, namun kemudian meminta RJ setelah proses hukum berjalan.

Khozinudin menyatakan bahwa Rismon justru terkesan seperti “robot yang diremot dari Solo” untuk menjalankan tugas-tugas tertentu sebelum akhirnya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini membuatnya meragukan apakah Rismon benar-benar akan mendapatkan SP3.

“Apakah benar Rismon ini mendapat SP3? Sampai saat ini belum juga terbit. Ini berbeda dengan kasusnya Eggi, di mana pada tanggal 8 Januari dia datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, dan 15 Januari langsung mendapatkan SP3. Sementara Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu, termasuk minta maaf,” papar Khozinudin.

Penelitian Rismon Dinilai Tidak Relevan

Terkait pengakuan Rismon tentang temuan baru dalam penelitiannya, Khozinudin menganggapnya sebagai dusta belaka. Menurutnya, Rismon tidak pernah mengakses sumber primer secara langsung. Bahkan, jika pun ia melakukan akses, itu hanya dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 dalam gelar perkara khusus, dan hanya melihat tanpa meraba atau menyentuh secara langsung.

“Karena itu sangat tidak relevan kemudian dia mengatakan ada gradasi, pencahayaan, geometri, dan sebagainya yang dia klaim menjadi dasar perubahan kesimpulan dari apa yang dia sebut ijazah yang sebelumnya 11.000 triliun persen itu palsu menjadi asli,” ujarnya.

Khozinudin meyakini bahwa Rismon tidak meneliti ijazah asli Jokowi karena hingga kini ijazah tersebut masih disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak boleh ditunjukkan kepada siapa pun.

Rismon Mengaku Kesalahan dalam Penelitian

Setelah mengunjungi rumah Jokowi beberapa waktu lalu, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya mengandung kesalahan. Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, ia mengakui kesalahan tersebut.

Rismon menegaskan bahwa tindakannya tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Ia menekankan bahwa keputusannya didasarkan pada objektivitas penelitian dan hasil temuan baru yang ia miliki.

“Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon.

Proses Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Saat ini, berkas RJ yang diajukan Rismon sudah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh kubu Jokowi untuk diproses. Proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui RJ.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan kini berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *