Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dikonfirmasi oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, telah diubah dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Pengalihan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026).
Pengalihan jenis penahanan ini memicu berbagai spekulasi dan kecurigaan di kalangan tahanan serta masyarakat luas. Beberapa penghuni Rutan KPK menyebarkan informasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak terlihat di sel maupun saat pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Peran Juru Bicara KPK dalam Konfirmasi Informasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan resmi mengenai pengalihan status penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan dari pihak keluarga telah ditinjau secara komprehensif oleh tim penyidik. Keputusan untuk mengubah status penahanan didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU KUHAP.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya.
Meski statusnya berubah menjadi tahanan rumah, KPK tetap menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar tetap berjalan dengan pengawasan ketat. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” tambah Budi.
Komentar Istri Noel Mengenai Ketidakhadiran Gus Yaqut
Sebelum pengumuman resmi dari KPK, isu mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK mencuat. Hal ini disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Ia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026) dan juga tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut. Namun, informasi mengenai ketidakhadiran mantan Menag tersebut sudah menyebar di kalangan para tahanan. “Ini sih… Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya.
Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun, hal ini justru memicu tanda tanya besar karena waktu pemeriksaan bertepatan dengan malam takbiran.
Spekulasi dan Kekurigaan di Kalangan Tahanan
Keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK menjadi sorotan setelah ia tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. “Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Ied kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada,” tambah Silvia.
Hingga Silvia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok Gus Yaqut belum kembali ke selnya. Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.
Proses Hukum Tetap Berjalan Meskipun Status Berubah
Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran Gus Yaqut saat salat Idulfitri maupun posisinya sejak Kamis malam.











Leave a Reply