Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, telah dialihkan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Keputusan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pengalihan ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat dan para tahanan di Rutan KPK. Salah satu pihak yang menyampaikan informasi tersebut adalah istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yaitu Silvia Rinita Harefa. Ia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di sel maupun saat pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Peristiwa yang Menghebohkan
Silvia menjelaskan bahwa ia membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Saat itu, ia melihat bahwa Gus Yaqut tidak hadir dalam rombongan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri. Informasi ini disampaikannya setelah keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB.
Menurut Silvia, informasi mengenai ketidakhadiran Gus Yaqut sudah menyebar di kalangan para tahanan. Ada desas-desus yang menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun, waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim karena bertepatan dengan malam takbiran.
Penjelasan dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ. Menurutnya, keputusan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.
Budi menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun YCQ kini menjalani tahanan rumah, KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan proses hukum tidak akan terhenti.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Budi.
Reaksi Masyarakat
Meski pengalihan penahanan telah diumumkan, banyak masyarakat yang masih merasa kecewa atas keputusan KPK. Beberapa orang menganggap bahwa tahanan rumah bukanlah bentuk hukuman yang sesuai bagi terduga koruptor. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan hukum yang jelas.
Kondisi di Rutan KPK
Dari pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (21/3/2026) pagi, sosok Gus Yaqut sama sekali tidak terlihat dalam rombongan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK. Padahal, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran Gus Yaqut saat salat Idulfitri maupun posisinya sejak Kamis malam.











Leave a Reply