Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Mengapa Polisi Tidak Menangkap Tentara Penyerang Andrie Yunus



Empat orang yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah ditahan. Namun, penangkapan keempatnya dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), instansi asal mereka, bukan oleh polisi.

Keempat tersangka tersebut adalah anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS TNI) dan akan diproses secara internal melalui peradilan militer. Beberapa kelompok masyarakat sipil menyerukan agar para terduga pelaku diadili melalui sistem peradilan umum.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, sulit bagi polisi untuk langsung menindak pelaku yang masing-masing memiliki inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Hal ini disebabkan oleh status mereka sebagai tentara aktif yang masih dilindungi hukum militer.

Dalam Pasal 74 Undang-Undang TNI disebutkan bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada peradilan militer hingga adanya undang-undang khusus tentang peradilan militer. Aturan ini menjadi penghalang bagi pihak kepolisian dalam memproses kasus teror tersebut. “Karena pelaku semuanya militer,” ujar Erasmus pada Jumat, 20 Maret 2026.

Pada pertengahan Maret 2026, polisi sebenarnya lebih dulu mengumumkan dua orang yang diduga telah menyerang Andrie Yunus. Mereka memiliki inisial BHC dan MAK. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Pusat Polisi Militer TNI menyampaikan bahwa ada pelaku lain dengan total empat orang.

Mereka adalah personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut. Keempatnya ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026. “Saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan bahwa proses hukum melalui peradilan militer adalah hal yang wajar. Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, tidak merasa heran dengan keputusan TNI yang langsung memproses empat terduga pelaku secara internal. “Polisi kan tidak bisa menangkap (anggota) TNI,” ujarnya pada Rabu, 18 Maret 2026.

Meski begitu, menurutnya, perkara ini bisa diadili baik oleh TNI atau Polri. Dasar hukumnya adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan hasil penyelidikan kepolisian akan dikolaborasikan dengan temuan TNI. Dia mengklaim bahwa Polri dan TNI berkomitmen mengungkap terang kasus Andrie Yunus. “Sebagaimana arahan bapak presiden,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *