Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Selain Gus Yaqut, 5 Tahanan KPK yang Pernah Hilang dari Rutan dan Lapas

KPK Mengonfirmasi Keberadaan Gus Yaqut di Luar Rutan

Setelah ramai diberitakan oleh berbagai media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal dengan Gus Yaqut tidak berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi ini muncul setelah istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yaitu Silvia Rinita Harefa, memberikan pernyataan kepada media.

Silvia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia menyampaikan informasi tersebut usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri kemarin. “Ini sih. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya.

Riwayat Tahanan KPK yang Pernah Keluar dari Rutan

Ini bukan pertama kalinya tahanan yang kasusnya ditangani KPK, baik yang masih menjalani sidang maupun sudah divonis (narapidana), diketahui berada di luar rutan dan atau lapas. Berikut beberapa contohnya:

1. Setya Novanto

Pada tahun 2019, Mantan Ketua DPR Setya Novanto diketahui jalan-jalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin. Dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat, Novanto terpantau pada Jumat, 14 Juni 2019, di sebuah toko bahan bangunan. Atas perbuatannya melarikan diri itu, Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.

Setya Novanto resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 16 Agustus 2025. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dibebaskan setelah menjalani sekitar sepertiga masa hukuman (kurang lebih 8 tahun) dari total vonis 12 tahun 6 bulan akibat korupsi e-KTP.

2. Anggoro Widjojo

Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo menempati kamar barunya seorang diri di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sejak dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur, Mujiarto menuturkan saat ini Anggoro ditempatkan di Blok A sejak diantarkan oleh petugas pada Senin (6/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. “Dia sendirian di Blok A, sebagai proses pengenalan lingkungan (penaling),” ujarnya.

3. Fahmi Darmawansyah

KPK menyebut narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

“Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 Dolar Amerika Serikat.

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek satelit monitoring. Fahmi sempat mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

4. Lutfhi Hasan Ishaaq

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq ke luar Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/9/2019) untuk menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. “Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, keluar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Magrib,” ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (23/9/2019) menurut Tribun Jabar.

Terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementan itu bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024. Pada 2013 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Luthfi Hasan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan kurungan.

5. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)

Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), suami eks Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani, ketahuan tak berada di selnya saat KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018. Menurut KPK saat itu, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari Wawan. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Wawan telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada 6-7 September 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *