Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Mahkamah Tinggi Medan Pertegas Hukuman Mati Kurir Narkoba 20 Kg

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Menguatkan Vonis Seumur Hidup terhadap Dua Kurir Sabu

Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali menguatkan vonis seumur hidup terhadap dua kurir narkoba yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram. Kedua tersangka tersebut adalah Jasri dan Heri Chandra, warga Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam amar putusan banding bernomor 1574 dan 1666/PID.SUS/2025/PT MDN, hakim PT Medan memutuskan untuk memperkuat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam sidang banding yang dilaksanakan pada Rabu (25/3/2026).

“Kami menguatkan putusan PN Medan Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 2 Juni 2025 yang dimintakan banding,” ujar Krosbin dalam amar putusan.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Jasri dan Heri lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sesuai dengan dakwaan primer. Putusan itu diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata Philip. Ia juga menyebutkan bahwa keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara itu, tidak ada keadaan yang meringankan.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Kedua terdakwa ditangkap pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Jasri diperintahkan oleh seorang buronan bernama Wak Alang untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BR-V.

Namun, saat hendak keluar dari pintu Tol Bandar Selamat, mereka dikejar oleh sebuah mobil. Jasri sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, tetapi akhirnya berhasil diberhentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Mobil yang mengejar tersebut ternyata berisi personel Polda Sumatera Utara. Polisi kemudian menangkap kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil.

Proses Hukum dan Persidangan

Selama proses persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek terkait tindakan para terdakwa. Putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman mati dianggap terlalu berat oleh pengadilan tinggi, sehingga diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Hukuman ini dianggap sebagai bentuk keadilan yang seimbang antara ancaman hukuman yang diberikan dan kejahatan yang dilakukan. Dengan adanya putusan ini, kasus narkoba yang melibatkan barang bukti seberat 20 kilogram akan menjadi contoh penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *