Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Lanjut Selidiki Dampak Kasus Pemerasan THR di Cilacap

Penyelidikan Kasus THR yang Melibatkan Bupati Cilacap Terus Berjalan

Proses penyelidikan terkait dugaan kasus pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap non aktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono masih berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kemungkinan adanya efek domino dari kasus ini.

Salah satu hal yang menjadi fokus adalah aliran sumber dana yang disetorkan oleh para kepala dinas kepada bupati melalui Asisten 2, Ferry Adhi Dharma. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa ini merupakan bagian dari pendalaman pokok kontruksi perkara. Oleh karena itu, penyelidikan harus dilakukan terkait sumber penerimaan uang tersebut.

Apakah uang tersebut murni berasal dari personal kepala dinas atau dari dana SKPD (satuan kerja perangkat daerah/dinas), serta apakah motivasi pemberiannya murni karena penekanan atau ada motif lainnya, akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini.

Budi menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan memiliki efek domino. Aliran dana tersebut akan diselidiki hingga tuntas karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta. Misalnya, kontraktor yang setor ke dinas dengan janji proyek, dan selanjutnya setoran ini menjadi sumber untuk diberikan kepada bupati sebagai iuran THR.

“Kalau bicara tentang korupsi biasanya ada efek domino yang cukup panjang dan bisa melibatkan pihak-pihak lainnya,” jelas Budi kepada media.

Diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat 13 Maret 2026 menyeret 27 pejabat. Sebagian besar dari mereka adalah kepala dinas, sementara sisanya adalah pejabat kepala bidang.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan, sebab KPK menyebut bahwa uang THR hasil pemerasan itu bakal mengalir ke anggota Forkopimda, salah satunya Kapolresta Cilacap.

Dari 27 pejabat yang diperiksa, 13 diantaranya dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Mereka menjalani tahanan 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan dan Tindakan yang Dilakukan

Penyelidikan ini menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Selain itu, KPK juga memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu.

Beberapa langkah penting yang dilakukan KPK antara lain:

  • Pemeriksaan terhadap 27 pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
  • Sebagian besar dari mereka adalah kepala dinas.
  • Sisanya adalah pejabat kepala bidang.
  • Pemindahan pemeriksaan ke Mapolresta Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan.
  • Alasan utamanya adalah karena dugaan aliran uang THR yang akan mengalir ke anggota Forkopimda.
  • Pemeriksaan lebih lanjut terhadap 13 pejabat yang dibawa ke Jakarta.
  • Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Keterlibatan Pihak Swasta dalam Kasus Ini

KPK juga memperhatikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. Misalnya, kontraktor yang memberikan setoran ke dinas dengan janji proyek, dan setoran tersebut kemudian digunakan sebagai sumber dana untuk THR bupati.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga bisa melibatkan pihak luar yang berkepentingan. Oleh karena itu, penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan THR yang melibatkan Bupati Cilacap non aktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono terus berlanjut. KPK telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan dengan tujuan memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *