Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus korupsi tambang Kalteng terungkap, Kejagung temukan dugaan intervensi pejabat



Kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal berskala besar yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

Penetapan Tersangka atas Pengusaha Samin Tan

Pengusaha Samin Tan (ST), yang merupakan pemilik sah dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Akar masalah bermula dari aktivitas perusahaan yang tetap beroperasi meskipun izin operasionalnya telah dicabut oleh pemerintah sejak sembilan tahun silam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT AKT awalnya memiliki legalitas untuk melakukan penambangan batu bara melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, legalitas tersebut secara resmi diputus oleh pemerintah pada tahun 2017.

“Secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017,” jelas Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3).

Aktivitas Penambangan yang Terus Berjalan

Meski surat terminasi telah diterbitkan, PT AKT tetap melanjutkan aktivitas penambangannya. Anang menegaskan bahwa setelah keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki hak apa pun atas lokasi tambang.

“Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan pertambangan batu bara yang berada di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B),” tegas Anang.

Akibatnya, penambangan dan penjualan hasil tambang yang dilakukan PT AKT hingga tahun 2025 masuk dalam kategori tindakan tidak sah dan melawan hukum.

Dugaan Pemalsuan Izin dan Kolusi

Terkait bagaimana perusahaan tersebut bisa terus menambang dan menjual batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun, Anang membeberkan adanya dugaan pemalsuan izin dan kongkalikong dengan oknum pejabat pengawas.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” urai Kapuspenkum.

Kerugian Negara yang Masih Dihitung

Atas tindakannya tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian yang sangat besar. Terkait angka pastinya, Anang menyebut bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Tersangka Dijerat dengan Sangkaan Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ST kini dijerat dengan sangkaan berlapis, di antaranya melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, Tersangka ST tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *