Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

14 Pria Ditangkap Jual Obat Keras Ilegal, Rp 18 Juta Disita



Jakarta – Sebanyak 14 pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran karena terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan modus toko kelontong dan toko kosmetik di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 14 kasus peredaran obat keras yang berlangsung dari bulan Januari 2026 hingga April 2026.

“Dalam penyelidikan ini, kami menangkap 14 orang yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut,” ujar Ari saat konferensi pers pada Kamis (9/4).

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai jumlah yang cukup besar. Dari total barang yang disita, sebagian besar adalah jenis tramadol.

  • 4.693 butir pil tramadol
  • 4.226 butir eximer
  • 1.385 butir pil trihexypenidyl
  • 2.286 kapsul berwarna kuning
  • 680 butir tablet berwarna silver
  • 712 butir Destro
  • 14 butir Riklona Clonazepam
  • 77 butir Alprazolam
  • Tiga butir Calmiet
  • 64 butir CTM
  • 220 butir Dexaharsen

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 18 juta dari para pelaku.

Ari menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal dari barang bukti yang ditemukan. Penyelidikan ini dilakukan agar bisa memastikan apakah ada jaringan yang lebih besar terlibat dalam kejahatan ini.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal semakin marak di kawasan Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat canggih, yakni dengan menyamar sebagai toko kelontong dan toko kosmetik. Hal ini membuat masyarakat kurang curiga dan mudah tertipu.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. Selain itu, pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan ilegal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di beberapa toko kecil di wilayah Jakut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Selama proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa para pelaku tidak hanya menjual obat-obatan tersebut secara langsung, tetapi juga menjualnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba semakin berkembang dengan teknologi modern.

Dengan penangkapan ini, polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mereka juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa kejahatan ini tidak lagi terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *