Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Ancaman hukum berlapis untuk pinjol yang buat pesanan palsu Damkar Semarang

Penyalahgunaan Layanan Darurat untuk Tekanan Psikologis

Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas terhadap maraknya fenomena laporan kebakaran fiktif yang diduga digunakan oleh oknum penagih utang (debt collector) pinjaman online untuk memberikan tekanan psikologis kepada nasabah. Aksi tersebut tidak hanya dianggap sebagai tindakan tidak etis, tetapi juga bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, praktik panggilan fiktif ini bukan sekadar gurauan, melainkan tindak pidana. Pelaku terancam pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa gangguan terhadap layanan darurat berpotensi menghambat penanganan kasus nyata yang mengancam nyawa.

Ancaman Hukuman yang Mengintai

Pelaku bisa dijerat Pasal 265 KUHP tentang gangguan layanan publik. Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda.

Selain itu, Artanto menyebut pelaku juga berpotensi dijerat pasal lain terkait penyiaran informasi bohong. “Bisa juga dikenakan Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan,” jelasnya. Ketika Damkar datang ke lokasi dan ternyata tidak ada kejadian, itu memicu keresahan di lingkungan sekitar dan mempermalukan pihak yang dituju.

Tidak hanya itu, aspek digital dalam modus tersebut membuka jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Manipulasi laporan seolah-olah otentik dapat dijerat Pasal 35 UU ITE, sementara serangan terhadap kehormatan pihak tertentu masuk dalam Pasal 27A.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Dinas Damkar Kota Semarang melaporkan adanya panggilan fiktif kebakaran yang viral di media sosial. Dalam kejadian terbaru, dua unit mobil pemadam dengan sekitar 12 personel dikerahkan ke lokasi di kawasan Semarang Barat. Namun setibanya di lokasi, tidak ditemukan kebakaran. Situasi normal, bahkan warung yang disebut dalam laporan belum buka.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyebut praktik itu sebagai bentuk penyalahgunaan serius layanan darurat. “Ini bukan yang pertama. Tahun 2024 sudah pernah terjadi. Tapi yang sekarang jelas ada indikasi digunakan untuk kepentingan pribadi, diduga terkait penagihan utang pinjol,” ujarnya.

Dari penelusuran petugas, pemilik lokasi mengaku memiliki utang pinjol sekitar Rp2 juta sejak 2020. Dugaan mengarah pada upaya penagih utang (debt collector/DC) memberikan tekanan psikologis melalui laporan palsu.

Isi Chat yang Menyedihkan

Dalam tangkapan layar percakapan, F awalnya melaporkan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di wilayah Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dan meminta petugas segera datang ke lokasi. “Selamat sore pak mohon bantuannya saya ngadi (Adi) minta bantuan pak, tempat usaha saya terbakar pak Alamat Jl. Wr. Supratman Ngemplak Simongan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Tolong saya pak,” tulis F.

Kemudian pihak damkar melakukan panggilan namun tak diangkat dan dibalas pesan singkat. “Hubungi kontak saya yang satunya ini pak (nomor dari penghutang),” ujarnya. Kemudian pihak damkar menanyakan kenapa tak ada respon, pesan singkat itu kemudian kembali dibalas. “Langsung ke alamat pak beliau lagi panik pak, saya karyawannya pak,BIni lagi cari pertolongan terdekat,” tulis F dibarengi mengirimkan tautan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar langsung menerjunkan personel ke lokasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran seperti yang dilaporkan. Dalam percakapan itu, F akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. “Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak damkar,” tulisnya.

Pihak damkar kemudian meminta F untuk datang langsung ke kantor Damkar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun F menolak dengan alasan berada di luar kota. “Saya terlalu jauh pak, dari Surabaya,” tulis F. Pihak Damkar tetap meminta kehadiran F dan memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam. “Kami tunggu dalam 2 x 24 jam kedatangan anda di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Apabila tidak, akan kami teruskan ke jalur hukum,” tulis pihak Damkar.

F sempat menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, namun tidak memberikan kepastian untuk hadir. “Saya terlalu jauh pak. Dari Surabaya, Iya pak, saya tanggung jawab. Saya minta maaf kepada pihak damkar,” tulisnya. Namun setelah itu, percakapan tersebut ditarik dan nomor F tidak lagi dapat dihubungi.

Pihak Damkar menyebut telah mengamankan tangkapan layar sebagai bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *