Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Modus Penipuan Pegawai Kejaksaan, Janjikan Jadi ASN dengan Rp180 Juta, Kini Jadi Tersangka

Modus Penipuan Pegawai Kejaksaan Maluku yang Menipu Warga

Seorang pegawai di lingkungan Kejaksaan Maluku, Fredrika Schipper (FS), diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menawarkan jasa tersebut dengan tarif sebesar Rp180 juta per orang. Dengan janji ini, banyak korban mengalami kerugian hingga mencapai total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Fredrika Schipper dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan penyelidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025. Meskipun demikian, penahanan terhadapnya belum dilakukan. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang sudah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Selain itu, Fredrika Schipper juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses etik. Saat ini, proses tindak kode etik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sedang diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pengakuan Korban

Salah satu korban, Eka Putri Ramadani, mengungkapkan bahwa ia mengenal Fredrika Schipper pada Agustus 2025. Awalnya, korban mengikuti seleksi yang ditawarkan oleh Fredrika Schipper. Pertemuan pertama terjadi pada 20 Agustus 2025 di sebuah kafe di Kota Ambon.

Pada pertemuan itu, Fredrika Schipper menyatakan bahwa dirinya memiliki kenalan pejabat di internal pusat. Ia menjanjikan bisa membantu kelolosan korban asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp180 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap, yaitu awal setor Rp90 juta dan ketika lolos bayar lagi Rp90 juta. Selain itu, ada biaya tambahan seperti baju dan lain-lain.

Fredrika Schipper juga membuat surat perjanjian yang di dalamnya menyatakan kesepakatan tersebut. Di dalam surat perjanjian tersebut, terdapat tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000.

Setelah perjanjian itu, pelapor langsung menyetor sebesar Rp20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper. Eka Putri Ramadani juga mengirimkan sebesar Rp5 juta pada 20 Agustus 2025 dan keesokan harinya Eka kembali mentransfer Rp5 juta. Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kemudian Eka belum lagi menyetor.

Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp90 juta awal, namun Eka Putri Ramadani belum menyanggupinya. Pada 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya. Dari situlah Eka meminta untuk Fredrika bertemu membatalkan perjanjian itu dan meminta agar dikembalikan uangnya.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025, Eka rutin menagih uangnya agar dikembalikan. Namun pelaku memberikan alasan mulai dari mencari orang pengganti mengisi daftar nama Eka yang telah disetor ke bosnya, hingga kredit dan gadai tanah. Merasa Fredrika tidak penuhi perjanjian itu, baru pada 7 Januari 2026, Eka resmi melayangkan laporan ke Polda Maluku sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya, Jumat 23 Agustus 2026, ia kembali melayangkan laporan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pengakuan Terlapor

Kasus ini, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu. Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya. Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp180 juta per orang. Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban. Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *