Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kejagung Buru Harta Zarof Ricar, Pakar: Metode Modern Tangani Korupsi



Pemburuan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Zarof Ricar dianggap sebagai langkah penting dalam upaya mengoptimalkan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana korupsi ke negara.

Langkah Penting dalam Penegakan Hukum

Menurut Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Kejagung sedang memulai proses optimalisasi perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa kebijakan ini sudah dimulai sebelum Undang-Undang Perampasan Aset diterbitkan.

“Sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” ujarnya.

Zarof Ricar adalah terpidana kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Dia telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Banding setelah sebelumnya dihukum 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah statusnya berubah menjadi terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan pengusutan terhadap sumber uang dan aset-aset lain milik Zarof Ricar. Proses ini dilakukan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang.

Temuan Mengenai Shadow Company

Hasil dari pengusutan tersebut menunjukkan adanya shadow company atau perusahaan-perusahaan hantu yang didirikan oleh tersangka AW bersama dengan Zarof Ricar. Perusahaan-perusahaan ini digunakan sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang.

Hibnu Nugroho menyatakan bahwa langkah Kejagung dalam mengejar aset Zarof Ricar merupakan hal yang sangat penting. Menurutnya, posisi strategis dari langkah ini adalah menyelesaikan perkara suap maupun korupsi secara utuh.

“Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundringnya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” katanya.

Tujuan Pengembalian Aset

Kejagung melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang agar aset yang diperoleh dari tindak pidana bisa dikembalikan kepada negara.

Artinya, tidak hanya Zarof Ricar yang dipenjarakan, tetapi juga uang hasil perbuatan melawan hukum dapat dikembalikan kepada negara.

“Ini merupakan langkah penegakan hukum modern, yang tidak hanya mengejar pelaku tapi juga sampai dimana uang korupsi ini dilarikan. Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” paparnya.

Pentingnya Pemulihan Aset

Dengan adanya langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa aset yang dirampas dari tindak pidana korupsi benar-benar kembali ke negara. Hal ini juga memberikan contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam menjalankan penegakan hukum secara lebih transparan dan efektif.

Selain itu, langkah ini juga membuka peluang bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi untuk dituntut secara hukum. Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia semakin kuat dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang sering kali sulit diungkap.

Dengan pendekatan seperti ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya pada proses hukum dan keadilan yang ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *