Tindakan Tegas Kapolda Riau terhadap Perusakan Hutan Mangrove
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Herry Heryawan, mengambil sikap tegas terhadap maraknya perusakan hutan mangrove di pesisir timur Sumatra. Ia menyoroti dugaan keterlibatan cukong atau pengusaha arang yang diduga menjadi pelaku utama dari aktivitas penebangan mangrove secara masif.
Menurut Irjen Herry, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam masa depan bangsa dan kedaulatan negara. “Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita,” tegasnya pada Senin (27/4).
Aktivitas Penebangan Mangrove yang Sistematis
Irjen Herry menilai bahwa aktivitas penebangan mangrove untuk bahan baku arang berlangsung secara sistematis dan diduga melibatkan jaringan pengusaha besar yang mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kerusakan mangrove memiliki dampak luas terhadap ekosistem pesisir, mulai dari hancurnya habitat biota laut hingga meningkatnya abrasi, intrusi air laut, dan banjir rob.
Kondisi ini juga berpotensi mengancam garis pantai serta titik dasar negara yang berkaitan langsung dengan batas wilayah Indonesia. Data menunjukkan bahwa dampak kerusakan mangrove di Riau sudah cukup mengkhawatirkan. Di Pulau Rangsang, abrasi mencapai 10 hingga 20 meter per tahun. Sekitar 16.000 hektare mangrove mengalami kerusakan, sementara lebih dari 106 kilometer garis pantai di Kepulauan Meranti terdampak abrasi. Bahkan, sekitar 137 kilometer garis pantai di pesisir Riau kini dalam kondisi kritis.
Dampak pada Kehidupan Masyarakat Pesisir
Situasi tersebut tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir, termasuk sektor perikanan, pertanian, permukiman, dan mata pencaharian warga. Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kerusakan mangrove dapat memicu ancaman strategis bagi negara, seperti pergeseran titik dasar, potensi konflik batas maritim dengan negara tetangga, hingga risiko menyusut atau tenggelamnya pulau-pulau terluar.
“Perusakan mangrove harus dipandang sebagai kejahatan serius yang menyangkut kedaulatan negara,” ujarnya.
Program Green Policing Polda Riau
Sikap tegas tersebut sejalan dengan program Green Policing yang diusung Polda Riau, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus pendekatan kesejahteraan masyarakat. Program ini mencakup rehabilitasi mangrove secara masif, penguatan keamanan pesisir, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di wilayah terdampak.
Selain itu, dukungan terhadap nelayan juga dilakukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat agar tidak bergantung pada aktivitas yang merusak lingkungan. Kapolda turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian mangrove sebagai benteng alami pesisir dan simbol kedaulatan negara.
Penindakan Terhadap Pelaku Perusakan Mangrove
Polda Riau akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku perusakan mangrove hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak aktor besar di balik bisnis arang ilegal. Terkait hal tersebut, Irjen Herry telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan.
“Saya sudah perintahkan jajaran untuk menyelidiki. Siapa pun pelakunya akan kita tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap kedaulatan negara,” tandasnya.











Leave a Reply