Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tragis: 53 Anak Dianiaya di Daycare Jogja, Kepsek dan 12 Orang Dipenjara

Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Sebanyak 53 anak dilaporkan mengalami kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap perlindungan anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak berwajib untuk segera menelusuri pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Saat ini, sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPAI menemukan indikasi bahwa kekerasan dilakukan secara sistematis. Hal ini dilihat dari jumlah tersangka yang cukup banyak, serta kemungkinan adanya mekanisme atau SOP yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut.

Daycare Little Aresha sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Komisioner KPAI RI, Dyah Puspitarini, menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai 53 anak. Namun, data di daycare tersebut menunjukkan ada 103 anak yang terdaftar. Oleh karena itu, KPAI meminta agar seluruh anak mendapatkan pendampingan psikososial yang sama.

Menurut Dyah, Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir. “Dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Senin (27/4/2026).

KPAI RI juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A. Mereka berharap proses hukum dapat segera dilakukan, serta anak-anak mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat. Selain itu, KPAI meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.

Indikasi Kekerasan Sistematis

KPAI menemukan indikasi bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka merupakan kekerasan sistematis, masif, dan terstruktur. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kekerasan dilakukan oleh lebih dari 10 orang secara bersamaan.

“Ke depan, seluruh daycare di seluruh Indonesia harus memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia,” kata Dyah.

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 13 tersangka. Ketiga belas tersangka tersebut antara lain inisial DK selaku Ketua Yayasan dan inisial AP selaku kepala sekolah. Selain itu, ada inisial FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN selaku pengasuh.

“Sebelas orang sebagai pengasuh,” ujar Pandia saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026). Saat ini penyelidikan masih terus berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Pandia menjelaskan bahwa motif utama dalam melakukan kekerasan dan penelantaran adalah ekonomi. Seorang pengasuh bisa mengasuh beberapa bayi, sehingga semakin banyak bayi yang mendaftar, keuntungan semakin tinggi.

“Semakin banyak anak, semakin banyak mereka menerima (penghasilan),” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *