Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Sidang Kasus Kekerasan Andrie Yunus Masuki Tahap Pembuktian 6 Mei, Militer Siapkan 8 Saksi



Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan memasuki tahap pembuktian pada Rabu, 6 Mei 2026. Sidang ini akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah ditentukan dalam surat dakwaan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Oditur Militer, Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung, setelah sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut Wasinton, pihak oditurat militer telah menyiapkan delapan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

Para saksi tersebut berasal dari unsur militer maupun sipil yang dinilai mengetahui peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu delapan orang saksi. Kemungkinan tanggal 6 Mei akan kita panggil untuk memberikan keterangan di persidangan secara terbuka untuk umum,” ujar Wasinton Marpaung selepas sidang.

Ia menjelaskan, sebagian saksi merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kondisi Andrie Yunus sesaat setelah peristiwa penyiraman terjadi. “Saksi berikut adalah saksi yang ada di TKP yang melihat kondisi Saudara Andri Yunus pascapenyiraman,” katanya.

Selain para saksi, pihak oditurat juga akan mengupayakan kehadiran korban dalam sidang lanjutan. Namun kehadiran Andrie Yunus masih bergantung pada kondisi kesehatan serta mekanisme perlindungan yang dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kemungkinan akan hadir, kita panggil lewat LPSK,” ujar Wasinton.

Empat Terdakwa Jalani Persidangan

Dalam perkara ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Dalam sidang perdana, oditur militer membacakan bahwa motif para terdakwa diduga karena dendam pribadi. Para terdakwa disebut tidak terima karena korban dianggap telah menjelekkan nama institusi TNI. Adapun pasal yang dikenakan kepada para terdakwa disusun secara berlapis.

Primer:

Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider:

Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Lebih Subsider:

Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Korban Masih Dirawat, Kuasa Hukum Absen

Pada sidang perdana 29 April 2026, Andrie Yunus tidak hadir karena masih menjalani perawatan di RSCM. Sementara itu, tim kuasa hukum korban juga memutuskan tidak menghadiri persidangan.

Sikap tersebut sebelumnya telah disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus, Gema Gita Persada, dalam acara solidaritas yang digelar pada Senin, 27 April 2026. Menurut Gema, tim pendamping korban menilai mekanisme peradilan militer tidak cukup transparan dan tidak terbuka untuk publik. Karena itu, mereka memilih tidak hadir dalam sidang pertama. “Kami menyampaikan sekali lagi, kami tidak akan menghadiri proses tersebut. Kami tidak mengakui proses tersebut sebagai proses yang legitimate,” ujar Gema.

Ia mengatakan keputusan itu selaras dengan sikap korban, Andrie Yunus, yang sebelumnya juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan peradilan militer sebagai forum mengadili perkara tersebut.

Tim Hukum Sebut Pelaku Lebih dari Empat Orang

Selain mempersoalkan forum persidangan, kuasa hukum korban juga menyoroti jumlah pelaku yang dinilai belum seluruhnya diungkap. Gema Gita Persada menyebut pelaku di lapangan diduga tidak hanya empat orang seperti yang kini duduk sebagai terdakwa. Berdasarkan investigasi mandiri, jumlah pihak yang terlibat disebut bisa mencapai sedikitnya 16 orang. “Kami tekankan lagi pelaku lapangan bukan hanya empat, tapi ada 16. Sesuai dengan tim investigasi mandiri itu sedikit-dikitnya bisa jadi lebih,” ujar Gema.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang belum diproses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *