Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Dihukum 4 Tahun, Kasus SPPD Fiktif Terungkap



PEKANBARU (Kotacimahi.com.CO) – Mantan ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, dihadapkan dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (4/5).

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa Jhonny Andrean,” ujar JPU Ade Putri Azmi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

JPU turut meminta agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49,9 juta dirampas untuk negara. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti stempel DPP Partai Demokrat tetap dilampirkan untuk kepentingan perkara lain.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Jhonny Andrean melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

“Atas tuntutan tersebut, kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar tim advokat terdakwa.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Terdakwa

Terdakwa Jhonny Andrean diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Tindakan yang dilakukannya dinilai sebagai upaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Beberapa indikasi yang menjadi dasar tuntutan jaksa antara lain:

  • Adanya dugaan penggunaan surat perintah perjalanan dinas yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
  • Terdakwa disebut telah memanipulasi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas resmi.
  • Ada indikasi bahwa terdakwa tidak kooperatif saat pemeriksaan dan mencoba menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Denda dan Barang Bukti yang Dituntut

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Selain itu, jaksa meminta agar uang tunai sebesar Rp49,9 juta yang ditemukan dalam pemeriksaan dirampas untuk negara. Sementara barang bukti lain seperti stempel DPP Partai Demokrat tetap disimpan sebagai alat bukti tambahan.

Langkah Hukum Berikutnya

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan. Jhonny Andrean melalui tim penasihat hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Tim advokat terdakwa menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Hal ini merupakan langkah hukum yang biasa dilakukan dalam proses persidangan untuk memperkuat posisi terdakwa.

Proses Persidangan yang Berlangsung

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru berlangsung dengan beberapa tahapan, termasuk pembacaan tuntutan oleh jaksa, tanggapan dari terdakwa, serta rencana pembelaan yang akan diajukan.

Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Jonson Parancis, yang bertugas untuk menilai dan menentukan putusan akhir berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang disampaikan.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana sidang berikutnya. Namun, kemungkinan besar proses persidangan akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *