Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh ponpes, Ashari.
Tersangka pelaku, kata Ali, mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan. Ali melanjutkan, tersangka mengklaim sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Tersangka juga disebut-sebut menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwenang
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Dia bilang, saat ini tersangka belum ditahan, namun pihaknya memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memutuskan untuk menyetop pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut. Apabila pesantren itu dinilai tidak memenuhi kriteria dalam tata kelola kelembagaan, maka penonaktifan permanen bisa dilakukan.
Pola Umum Kekerasan Seksual di Ponpes
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menjabarkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren biasanya memiliki pola yang sama: kerap menolerir bentuk-bentuk pelecehan, menggunakan ajaran-ajaran berbau mistis atau mengatasnamakan wali, dan minim pengawasan dari Kementerian Agama.
Pertama, kerap mewajarkan, menolerir, bahkan membiarkan tindakan-tindakan seperti memegang, memeluk, dan mencium para santri. Padahal, menurutnya, hal itu bisa berujung pada kekerasan seksual.
Kedua, umumnya pengasuh pondok pesantren bermasalah itu mengajarkan hal-hal “berbau dukun atau mistis”. Kemudian ada juga yang mengatasnamakan wali. Kalau tidak taat kepada wali, maka masuk neraka.
Ketiga, biasanya pondok pesantren tersebut memakai nama yang terdengar “aneh” dan tak lazim, serta masih baru berdiri. Namun, menurut Imam Nahe’i, para calon santri atau santri yang baru masuk tidak menyadari pola tersebut. Malah, klaimnya, mereka kemungkinan tidak tahu sama sekali apa itu pelecehan dan kekerasan seksual akibat minimnya pengetahuan.
Kronologi dan Modus Pelaku
Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengejutkan publik. Pada Sabtu (02/05) siang, kediaman Ashari yang berada di satu kompleks dengan pondok putri (santriwati) digeruduk oleh massa yang murka. Ratusan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam potongan video yang beredar di media sosial tampak massa yang bercampur dengan warga sekitar menyorakinya dan mencacinya ketika digiring oleh anggota polisi.
Sebagian dari massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek seksual”, dan “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”.
Puluhan santriwati yang mayoritas yatim piatu dari keluarga tidak mampu diduga menjadi korban kejahatan seksual tersangka. “(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali Yusron, kuasa hukum korban.
Menurut Ali, dugaan kejahatan seksual yang menyasar anak-anak di bawah umur berusia belasan tahun tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024 lalu. Hanya saja, penanganan kasus dugaan asusila itu tak kunjung final lantaran pelapor melalui pengacara sebelumnya memilih bungkam seusai diduga bertemu pihak terlapor.
Status Tersangka dan Penanganan Kasus
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan Ashari yang semula berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka pada 28 April lalu. Penyidik yang melakukan gelar perkara akhir bulan lalu disebut telah mengantongi dua alat bukti yang sah.
Menurut Jaka, pada Senin (04/05) Ashari resmi diperiksa sebagai tersangka. “Hari ini, kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas sudah dilengkapi sebelumnya juga diperiksa namun sebagai saksi,” kata Jaka.
Dijelaskan Jaka, tersangka memang belum ditahan. Namun, kepolisian memastikan tersangka tidak akan melarikan diri. Jaka juga mengatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini sempat ditangani Satreskrim Polresta Pati pada 2024. Tapi, klaimnya, terkendala setelah ada proses penuntasan kasus melalui jalur mediasi.
Nasib Ponpes Ndholo Kusumo
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka Ashari merupakan pendiri Ponpes Ndholo Kusumo. Pondok itu disebut telah mengantongi izin sejak 2021 dan mengasuh setidaknya 252 orang santri. Rinciannya terdiri dari 112 putri, sisanya putra.
Usai kejadian itu terungkap, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan ponpes tersebut telah ditutup dan tidak diperbolehkan menerima pendaftaran siswa baru. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan penutupan pondok itu demi memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan perlindungan anak.
Rekomendasi dan Langkah Lanjutan
Selain merekomendasikan penyetopan pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku diberhentikan dan tak lagi tinggal di lingkungan pesantren. Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan maupun pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.











Leave a Reply