Sidang Etik Profesi Kompol Dedy Kurniawan Berakhir dengan Pemecatan Tidak Hormat
Sidang kode etik profesi terhadap Kompol Dedy Kurniawan, personel kepolisian yang viral karena diduga menghisap rokok elektrik mengandung narkoba, telah berlangsung selama tujuh jam. Sidang tersebut digelar pada hari Rabu (6/5) mulai pukul 10:00 WIB hingga 17:00 WIB. Hasil dari sidang tersebut adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.
Proses Sidang dan Putusan Akhir
Sidang dipimpin oleh Karolog SDM Polda Sumut. Dalam prosesnya, tidak ada pihak yang memberikan alasan pemaafan atau meringankan bagi Kompol Dedy Kurniawan. Sebaliknya, ditemukan bahwa ia dianggap tidak kooperatif selama proses sidang berlangsung. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam putusan pemecatan yang dijatuhkan kepada mantan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2005 tersebut.
Setelah putusan diumumkan, Kompol DK langsung mengajukan banding. Namun, menurut informasi yang diperoleh, penyidik Polda Sumut menyatakan bahwa Kompol DK tetap tidak kooperatif dalam proses banding ini.
Kesalahan yang Dilakukan Selama Ini
Dari berbagai kesalahan yang dilakukan Kompol DK sebelumnya, ia selalu berhasil menghindari sanksi pemecatan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, ia hanya mendapatkan demosi atau sanksi disiplin. Namun, untuk kasus terbaru, yaitu saat dirinya viral karena diduga menghisap rokok elektrik yang mengandung narkoba, serta tindakan asusila di muka umum bersama seorang wanita bernama Lina, Polda Sumut memutuskan untuk memberikan sanksi terberat.
Peristiwa Viral yang Memicu Sidang
Peristiwa viral yang melibatkan Kompol DK terjadi setelah video yang menunjukkan dirinya sedang menghisap rokok elektrik beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan awal, rokok elektrik tersebut diduga mengandung bahan narkoba. Selain itu, komentar-komentar negatif juga muncul karena tindakan asusila yang dilakukannya di muka umum.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sidang kode etik ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa putusan yang diambil merupakan hasil dari evaluasi terhadap perilaku Kompol DK selama bertahun-tahun.
Menurut Ferry, sidang tersebut tidak hanya fokus pada peristiwa terbaru, tetapi juga melihat riwayat kesalahan yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Kompol DK. Meski begitu, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemaafan dari pihak terkait.
Reaksi Publik dan Harapan Masa Depan
Publik merespons putusan pemecatan ini dengan beragam pendapat. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan yang diambil oleh Polda Sumut sudah tepat, sementara yang lain merasa bahwa penanganan kasus ini terlalu lambat.
Meski demikian, banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para personel kepolisian lainnya. Dengan harapan bahwa tindakan disiplin yang diberikan bisa menjadi contoh dalam menjaga martabat dan kredibilitas institusi kepolisian.











Leave a Reply