Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Polisi akhirnya berhasil menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang telah berjalan cukup lama.
Proses Penangkapan dan Pemrosesan Kasus
Penangkapan Ashari dilakukan di wilayah Wonogiri. Informasi mengenai penangkapan tersebut pertama kali muncul melalui unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi (7/5/2026). Dalam unggahan tersebut, tampak foto Kasatreskrim bersama sosok Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik.
Di media sosial juga mulai beredar foto-foto penangkapan Ashari. Salah satunya tampak berlatar belakang bangunan Polsek Purwantoro, Wonogiri. Namun, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim belum menanggapi pertanyaan wartawan tentang detail aksi penangkapan ini.
Perkembangan Kasus yang Memilukan
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara. Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun polisi berdalih proses penanganan seusai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Korban yang Terlibat dalam Kasus Ini
Korban kiai cabul di Pati diduga mencapai 50 santriwati. Hal itu diungkap oleh penasihat hukum korban, Ali Yusron. Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat para korban saat ini masih bungkam.
Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban. Namun ironisnya, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara. “Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).
Klaim yang Mengkhawatirkan
Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan. Ali Yusron menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati. Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia. Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.
Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.
Langkah yang Diambil oleh Pihak Berwajib
Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor. Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.
Munculnya Pertanyaan Serius
Kasus ini tak hanya mengguncang masyarakat Pati, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.










Leave a Reply